Onani atau Masturbasi Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

04 April 2023 11:14

Kabupaten Jombang, SJP - Menurut Wikipedia, Onani atau Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.
Aktivitas seksual ini biasanya dilakukan dengan meraba genital atau area sensitif diri sendiri untuk mencapai kepuasan seksual.
Saat bulan Ramadan, ada kalanya ia lupa kalau dirinya sedang berpuasa. Sehingga, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, salah satunya dengan mastrubasi atau onani.
Oleh karena ia lupa, apakah ia yang melakukan onani sebab lupa dapat membatalkan puasa yang dijalankannya?
Mengutip Islamqa, terkait seseorang onani karena kelupaan ini terdapat dua pendapat dari para ulama.
Pertama, dari mahzan Syafii dan Ahmad, secara tegas mengatakan kalau puasa yang dijalankannya itu menjadi batal.
Namun, Imam Syafii memberi pengecualian kepada mereka yang baru saja memeluk Islam atau mualaf karena ketidaktahuannya.
"Jika orang yang berpuasa, makan dan minum atau berjimak karena tidak tahu hukumnya, maka jika dia baru masuk Islam atau tumbuh di dusun yang jauh sehingga dia tidak tahu bahwa perkara tersebut membatalkan, maka puasanya tidak batal. Karena dia tidak berdosa, dan diserupakan seperti orang lupa yang memang dinyatakan dalam nash (tidak batal puasanya) Namun jika dia bergaul di tengah kaum muslimin, dimana perkara seperti itu tidak tersembunyi, maka orang seperti itu batal puasanya."
Disisi lain, ada pendapat lainnya, yang disampaikan oleh Ulama Lajnah Daimah, mereka yang onani di tengah puasanya itu tetap haram dan batal. Oleh sebab itu, orang tersebut tetap harus menggantinnya sebanyak berapa kali ia batal puasa.
"Dia diwajibkan mengqadha hari-hari dia berbuka akibat perbuatan onani tersebut, karena perbuatan tersebut merusak puasa. Bersungguh-sungguhlah mengetahui jumlah hari yang dirinya batal berpuasa."
Tak hanya itu, ada pendapat lain lagi yang menegaskan kalau onani tidak sengaja maka puasanya masih sah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayim. Hal ini dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab 'Fatawa Al-Kubra', 2/19, yang memiliki arti berikut.
"Seorang yang berpuasa, jika dia melakukan sesuatu karena tidak tahu perbuatan tersebut diharamkan, apakah dia diharuskan mengulanginya?"
Hal ini juga dikuatkan ayat-ayat Al Quran yang menjelaskan kalau Allah tidak akan mengazabnya terhadap suatu perkara yang beritanya tidak sampai kepadanya.
Tidak hanya itu, terkait hal ini juga Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan akan perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan.
"Beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) telah memaafkan siapa yang makan dan minum dengan sengaja ketika mereka keliru memahami dan tali hitam dengan dua tali yang dikenal. Maka dia terus makan hingga jelas baginya ketika hari sudah terang. Beliau memaafkan perbuatan tersebut dan tidak memerintahkannya untuk mengqadha. Karena pemahaman mereka (yang keliru)."
Ada dua pandangan terkait hal ini, sebagai seorang Muslim tergantung ingin mengikuti pendapat siapa.
Namun, hal yang paling utama adalah, selalu menghindari hal-hal maksiat yang membuat diri sendiri lupa kalau sedang berpuasa.
Pasalnya, puasa adalah cara untuk umat Muslim melawan hawa nafsu yang ada pada dirinya. (**)
Pewarta: Andy Yuwono
Editor: Doi Nuri
Tags
Onani atau Masturbasi Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah