Penyampaian 4 Ranperda Oleh Bupati Malang Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

14 Maret 2023 19:47

Malang, SJP - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang digelar dengan pembahasan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Malang yang diwakili Wakil Bupati Didik Gatot Subroto pada Selasa (14/3/2023) siang di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Didik Gatot Subroto mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang,
Didik mengatakan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Wabup menyebut empat ranperda yang dimaksud. Pertama, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kedua Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ketiga Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan yang terakhir Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Bangunan Gedung.
Selanjutnya penjelasan terhadap 4 (empat) Ranperda Penyelenggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan. Perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, akan tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi Kebutuhan daya tampung perumahan, Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat, Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung
juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Adapun materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan.
"Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai penjelasan untuk menghantarkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang ini. Sesuai mekanisme dan tata tertib, kami mohon agar kiranya DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap 4 (empat) Raperda dimaksud. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat," pungkas Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
Sebelum penyampaian 4 Ranperda oleh Bupati Malang, rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, M Choliq. Hadir pada acara tersebut,perwakilan Forkompinda, Ketua, wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat. (Senopati)
Editor: Vebriansyah
Tags
Penyampaian 4 Ranperda Oleh Bupati Malang Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah