KSP Berpraktik Rentenir Beroperasi di Lumajang, Dinkop Terkesan Tutup Mata

14 Februari 2023 13:05

Lumajang, SJP – Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktik seperti rentenir, masih saja membandel beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Menurut penuturan salah satu warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Hasyim As’ari, kepada suarajatimpost.com, mereka datang dari luar kota Lumajang.
“Mereka itu dari kantor Probolinggo dan Jember. Kan aneh jika mereka beroperasi di kabupaten Lumajang,” ujarnya, Senin 13 Februari 2023 kemarin.
Dikatakan pula oleh Hasyim, jika kegiatan sejumlah KSP tersebut sudah menyalahi aturan UU Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi.
“Berdasarkan Permen Koperasi & UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, pasal 7, jadi penerbitan itu dilakukan oleh bupati/walikota, dalam menerbitkan izin usaha simpan pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota,” katanya.
Selain KSP itu berasal dari luar kota Lumajang, diungkapkan Hasyim, kinerja mereka itu bukan lagi berdasarkan jam kerja, bahkan hingga larut malam juga ada.
“Cara penagihan yang terkesan arogan petugas KSP membuat jengkel warga. Selain itu juga waktunya kadang tidak tepat, bukan pada jam kerja, bahkan diatas jam 9 malam,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, tidak bisa ditemui di tempat kerjanya untuk dimintai keterangan dan konfirmasi seputar hal tersebut.
“Saya tidak ada di tempat,” jawabnya singkat, terkesan menghindari awak media dan sejumlah awak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah lama menunggui kedatangan Kabid Koperasi tersebut.
Dari pandangan Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, pihaknya tidak segan-segan memberikan edukasi kepada masyarakat, akan ruwetnya pinjam uang di KSP, apalagi yang tidak mempunyai izin atau berpraktik rentenir.
“Makanya warga itu harus pandai-pandai dalam memilih lembaga keuangan untuk meminjam dana, jangan asal meminjam terus mereka tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut,” jelasnya.
Romli akan terus memantau kinerja Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, dalam hal ini terkait pengawasan terhadap KSP yang berpraktek seperti rentenir.
“Semoga dengan kejadian ini, banyak masyarakat yang sadar, jika meminjam uang itu kepada lembaga keuangan yang jelas izinnya dan tidak membuat resah dalam penagihannya,” pungkasnya. (Achmad Fuad Afdlol)
Editor: Doi Nuri
Tags
KSP Berpraktik Rentenir Beroperasi di Lumajang, Dinkop Terkesan Tutup Mata
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah