Optimalisasi Dana Haji, BPKH Minta DPR RI Revisi Regulasi

21 November 2020 18:55

MALANG
– Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta DPR RI memperkuat regulasi mengenai
optimalisasi pengelolaan dana haji. Hal ini disebut sebagai langkah melakukan
investasi sektor rill yang tetap memegang prinsip – prinsip syariah.
Anggota
BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono menyebut perlu ada peninjauan ulang yang
nantinya berujung pada revisi Undang – Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji. Hal ini karena di regulasi tersebut penggunaan nilai
manfaat dari dana kemaslahatan sangat terbatas.
“Ya
(revisi regulasi) untuk bisa memberikan peluang bahwa itu bisa mencadangkan
sebagian dari nilai manfaatnya untuk modal. Maka kita bisa investasi yang lebih
beresiko, lebih tinggi level resikonya,” ungkap Benny ditemui di Malang saat FGD
Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan di Malang, pada Sabtu siang (21/11/2020).
Padahal
lanjut Benny, sebagai lembaga pengelolaan keuangan BPKH membutuhkan modal untuk
mengurangi resiko yang dihadapi. Mengingat selama ini BPKH hanya bergerak pada
instrumen tidak beresiko.
“Namanya
permodalan penting tadi dibahas untuk meng-cover resiko kalau kami tidak punya
bantalan cadangan, nggak punya modal kami akan cenderung hanya landing, atau
investasi instrumen yang tidak beresiko tadi disampaikan suku itu negara aman -
aman saja,” ucap Benny.
apabila
regulasi telah mengatur kelonggaran penggunaan nilai manfaat. Misalnya,
mengucurkan investasi di sektor riil, maka nantinya dapat memperkuat BPKH
secara modal.
"Kalau
kita bisa investasi langsung, modalnya akan bisa dipupuk, darimana modalnya?.
Bisa dari nilai manfaat sudah cukup, dan pemerintah tidak perlu menambah
uang," tutur Benny.
Benny
mencontohkan, apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau
nilai manfaat. Nilainya akan cukup besar, jika diinvestasikan.
Misalnya,
lanjut Benny, tahun ini BPKH akan membukukan Rp 7,2 sampai Rp 7,5 triliun dari
nilai manfaat. Seandainya 5 persen saja dari nilai itu, sudah berkisar Rp 350
miliar.
"Kalau
setahun bisa pupuk itu, akan luar biasa. Karena bank syariah paling kecil buku
1 modalnya hanya dibawah Rp 1 triliun, dan kalau buku 2 diatas Rp 1 triliun.
Nah, kami mengelola Rp 142 triliun, tapi tak punya modal. Jika ada
undang-undang meluruskan itu, maka kita bisa punya modal atau cadangan,"
tegasnya.
Sementara
itu, anggota komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo menambahkan, ada
keinginan BPKH dapat melakukan investasi langsung. Selain investasi dengan
penempatan instrumen keuangan, seperti Sukuk dan juga perbankan.
"Tetapi
ada keterbatasan terhadap undang-undang. Kami tak menginginkan BPKH seperti
'tidur' dengan pengelolaan dana haji itu-itu saja. Makanya, ada masukan dari
DPR untuk bisa melakukan investasi langsung, tapi memang ada resikonya," kata
politisi PDI Perjuangan.
Menurut
Andreas, BPKH dapat menggerakan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan
pengelolaan dananya dengan prinsip syariah.
"Sehingga
kita inginkan dana setoran dari umat itu betul-betul efektif, optimal dengan
mempertahankan kaidah syariah," tukasnya.
Pada
FGD Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan yang diadakan BPKH di Malang
sendiri diikuti oleh MUI se – Malang raya dan menghadirkan anggota badan
pelaksana bidang kesekretariatan badan dan kemaslahatan BPKH Dr. Rahmat
Hidayat. (Ris)
Tags
Optimalisasi Dana Haji, BPKH Minta DPR RI Revisi Regulasi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah