Syarat Verifikasi Dewan Pers, Bikin Gaduh Khalayak Media di Kabupaten Pasuruan

09 Maret 2023 15:16

Kabupaten Pasuruan, SJP – Perusahaan media online dan tabloid mingguan di Kabupaten Pasuruan yang belum terverifikasi Dewan Pers berontak atas aturan wajib verifikasi.
Pasalnya, perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, maka tidak bisa kerjasama dalam hal order iklan dengan pemerintah daerah.
Kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah, selama ini menjadi pundi-pundi pendapatan bagi wartawan dan pemilik media.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan perusahaan media, mengingat saat ini untuk mendaftar menjadi bagian dari Dewan Pers sangat mudah karena cukup mendaftar via online.
"Selama memenuhi persyaratan, Dewan Pers untuk pengajuan verifikasi, maka media terkait akan dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” jelas Ninik.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
"Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers", sambung dia.
Ninik mempersilakan perusahaan media untuk mendaftar agar semua urusan mendatang, termasuk kerja sama kontrak dengan pemerintah daerah lebih nyaman dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Langkah tersebut tak lain sebagai upaya mengajak seluruh media, bekerja secara profesional sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers," sambungnya.
Ninik menjelaskan, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan pendataan perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.
"Rekomendasi ini berpijak berdasarkan piagam Palembang 9 Februari 2010. Dalam piagam tersebut empat landasan sebagai media profesional, yaitu, kode etik jurnalistik, standart perusahaan pers, standart kompetensi wartawan, dan standart perlindungan profesi wartawan," papar dia.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers atau wartawan harus bisa memberitakan hal-hal positif sesuai dengan prinsip jurnalisme. Tidak provokatif, tidak menimbulkan pesimistis, ataupun skeptis.
"Dari mana wartawan bisa diukur kompetensinya? cara yang paling mudah tentu dengan cara mengukur apakah wartawan tersebut sudah mengikuti UKW", ujar Ninik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah, menanggapi keluhan sejumlah rekan media yang memprotes kebijakan OPD yang dipimpinnya.
"Kami menerapkan persyaratan media yang bersinergi dengan Dindikbud, harus sudah terverifikasi Dewan Pers," tegas dia.
Langkah yang diambil pihaknya, diyakini Hasbullah sebagai upaya untuk ikut mendorong wartawan di Kabupten Pasuruan bisa berkualitas.
"Wartawan yang belum lulus UKW, diharapkan segera mengikuti uji kompetensi. Sebab, itu sangat mendukung kerja profesional para kuli tinta," harap dia.
Diketahui, Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers), diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media.
"Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers," sambung dia
Untuk mendapat pernyataan, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers, Hasbullah berpendapat, itu adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut untuk memenuhinya.
Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya.
Media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media yang berbadan hukum Indonesia, kemudian nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka.
Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers, termasuk media sosial yang beritanya berpotensi mencemarkan nama baik atau bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi dan kebencian adalah domain penegak hukum.
Hasbullah menegaskan,, hasil verifikasi media oleh Dewan Pers semakin diperlukan oleh publik. Karena, jumlah media meningkat secara tajam.
"Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers tentu saja menjadi tanggungjawab perusahaan media untuk memenuhinya," tandasnya. (Solihuddin)
Editor- Doi Nuri
Tags
Syarat Verifikasi Dewan Pers, Bikin Gaduh Khalayak Media di Kabupaten Pasuruan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah