Ahli Beberkan Keterangan di Persidangan Kasus Tas Hermes Palsu Medina Zein

02 Februari 2023 20:44

Surabaya, - Saksi ahli perwakilan konsumen dari Kementerian Perdagangan, Ephraim Caraen dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/02/2023).
JPU, Ugik Rahmantyo melakukan tanya jawab kepada saksi ahli guna didengar keterangan terkait dugaan penipuan penjualan 9 buah tas Hermes yang menyebabkan Uci Flowedea Sudjiati mengalami kerugian sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dalam persidangan Ephraim menerangkan bahwa jika ada konsumen yang sudah membeli tas mahal, namun tas yang diterimanya tidak sesuai harapan, maka untuk melindungi haknya, konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan.
"Terkait pertanggungjawaban dalam pembelian tas tersebut konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan ke pihak berwenang guna proses hukum berlaku," ujarnya.
Menurut ahli, pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen dirugikan dapat dilakukan langsung tanpa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) tetapi ke ranah pidana, karena UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat bukan ultimum remedium.
"Di dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada tahapan yang bisa dilakukan. Pertama dalam Pasal 19, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kedua dalam Pasal 23, sengketa konsumen dapat diselesaikan lewat pengadilan dan di luar pengadilan," ujarnya.
Terkait ketidaktahuan dari terdakwa Medina Zein bahwa tas-tas yang dijual kepada Uci Flowedea Sudjiati adalah palsu, ahli memastikan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUPK, sudah terpenuhi unsur-unsurnya.
"Bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia," paparnya.
Ditanya Jaksa, siapa saja yang dirugikan dalam perkara dengan terdakwa Mediana Zein ini,? Ahli menjawab konsumen dan pemilik merk.
Imbas kasus ini, Uci diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," kata jaksa.
Akibatnya, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Jefri Yulianto)
Editor: Vebriansyah
Tags
Ahli Beberkan Keterangan di Persidangan Kasus Tas Hermes Palsu Medina Zein
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah