Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Babak Baru Sidang FIF Mojokerto dan Difabel, Masing-masing Ajukan 1 Saksi

profile
Andy

11 Mei 2023 20:21

1.5k dilihat
Babak Baru Sidang FIF Mojokerto dan Difabel, Masing-masing Ajukan 1 Saksi
Sidang FIF Mojokerto, nampak saksi penggugat Agus Hariyanto disumpah, Kamis (11/5/2023) (Andy / SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Sidang Federal International Finance (FIF) Mojokerto dengan difabel memasuki babak baru, Kamis (11/5/2023) siang sekitar pukul 13.00. 

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini dilaksanakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan menghadirkan 2 orang saksi, asing-masing dari pihak tergugat 1 orang dan pihak penggugat 1 orang. 

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Jenny Tulak ini saksi dari pihak penggugat bernama Agus Hariyanto (50), seorang pedagang di depan PMI Kota Mojokerto. 

Sedangkan saksi dari pihak tergugat (FIF Mojokerto) adalah Aditia Nugroho Widodo (34), penagih dari debitur yang bernama Sutejo, ayah difabel yang ditarik motornya. 

Dalam sidang, Agus Hariyanto mengatakan, kejadian yang menimpa Rahmat Debbie Varahdyanto itu terjadi di warung kopi (warkop) di belakang Korem 082, tempat bunga-bunga itu. 

"Rahmat Debbie Varahdyanto didatangi oleh Debt Collector ketika berada di warkop belakang Korem 082/CPYJ itu. Saya melihatnya ketika mendorong gerobak, sekitar 100 meter dari warkop tempat Debby didatangi Debt Collector," ungkap Agus Hariyanto. 

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, sebelum mendatangi Debby, 4 orang debt collector tersebut sempat ngopi bareng pihaknya di warkop itu. 

"Saya tahu mereka debt collector karena sering nyanggong (menunggu dan melihat) di perempatan sembari melihat handphone yang biasanya ada nomor plat-plat. Ketika tahu ada kendaraan yang bermasalah dengan kredit, sesuai dengan nomor plat di handphonenya, biasa mereka datangi atau hentikan," tuturnya. 

Menurutnya, waktu ngopi itu debt collector mengatakan, kalau motor yang dipakai Debby itu terlambat membayar angsuran 2 bulan. Agus kenudian menyarankan debt collector datang ke rumah orang tua Debby karena Debby seorang difabel tuna rungu dan tuna wicara. 

"Waktu itu, saya minta Debby untuk pulang saja dan debt collector juga mengikutinya, dengan harapan diselesaikan di rumahnya. Setelah itu saya tidak tahu menahu bagaimana kelanjutannya. Sehari setelahnya, ibu Debby datang ke warung tempat saya biasa ngopi dan mengatakan bahwa motor yang biasa dipakai Debby telah ditarik," tandasnya. 

Sementara itu, penagih dari pihak tergugat FIF Mojokerto, Aditia Nugroho Widodo mengatakan, pihaknya sudah menagih ke rumah Sutejo sekitar empat kali. 

"Pertama kali saya datang ke rumah debitur Sutejo itu sudah terlambat bayar, masuk ke dua bulan. Saya selalu ketemu Sutejo saja, istrinya tidak ada dan kendaraan bermotor yang masih menjadi jaminan fidusia itu tidak kelihatan," ungkap Aditia Nugroho Widodo. 

Lebih lanjut, Aditia menyampaikan, ketika pihaknya menagih, Sutejo selalu mengatakan bahwa ia nggak punya uang. 

"Saya pun mengatakan bahwa tiga hari lagi akan ke sini untuk menagih namun tidak mendapatkan jawaban, ya ataupun nanti. Tidak ada (jawaban). Sutejo hanya mengatakan, pokoknya kalau sudah ada nanti saya bayar," jelas Aditia ketika menagih keterlambatan bulan ke-2 jalan ke-3. 

Menurutnya, ia juga sudah mengirim surat somasi ke rumah debitur yang langsung diterima langsung oleh debitur. Setiap kunjungan untuk menagih biasanya pihaknya melakukan foto sebagai bukti sudah menagih. 

"Tidak pernah ada pembayaran yang double / dua kali. Mungkin yang diingat dia itu bulan-bulan yang lalu. SOP penagihan pun sudah sesuai termasuk untuk mengingatkan Sutejo, hati-hati kalau terlambat sudah 3 bulan terpantau pihak eksternal (debt collector)," pungkas Aditia yang sudah berkerja di FIF selama 9-10 bulan sebagai karyawan outsourcing. 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/4/2023) mendatang.(*)

Pewarta: Andy Yuwono

Editor: Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

Babak Baru Sidang FIF Mojokerto dan Difabel, Masing-masing Ajukan 1 Saksi

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT