Bayar PTSL Rp 3 jutaan, Warga Bades Laporkan Kades Ke Kejaksaan Lumajang

30 Juni 2022 18:49

LUMAJANG - Sejumlah warga keluhkan adanya biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disanksi sangat memberatkan masyarakat hingga jutaan rupiah.
Demi asas keadilan, maka sejumlah warga tersebut melaporkan Kepala Desa (Kades) Bades, Kecamatan Pasirian, Sahit ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (30/6/2022) siang tadi.
Seorang warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Zaenal, saat ditemui awak media ini, menjelaskan jika dirinya telah membeli sepetak tanah kapling dari pihak pengembang seharga Rp 18 juta.
"Dari pembelian itu saya bilang kepada Kepala Desa (Kades) Bades, Sahid, untuk bisa diuruskan PTSL saja, dengan sepakat biaya Rp 350 ribu," ujarnya kepada media.
Namun selang beberapa waktu, proses tersebut kata Zaenal digagalkan oleh pihak desa dengan alasan untuk lahan milik pengembang tersebut diuruskan secara reguler dengan biaya Rp 3 jutaan ..
"Ya akhirnya dana yang Rp 350 itu saya ambil dan menunggu proses sertifikasi reguler selesai," tambahnya.
Hal yang sama dialami oleh Suhartatik, Muhammad Subur dan Ismandoyo. Menurut Suhartatik, dirinya membeli 2 kapling dengan biaya reguler sekitar Rp 4 jutaan.
Sementara itu, Kades Bades, Sahid, ketika ditanyai wartawan menyampaikan kalau hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak desa, melainkan dilakukan oleh pengembang.
"Kan itu sudah dikomunikasikan sejak awal antara warga dengan pengembang, kami tidak pernah melakukan seperti itu," jawabnya via telpon.
Dan menurut Sahid, lahan itu sudah diukur antara warga dengan pihak pengembang, dan diikutkan program PTSL ya itu urusan mereka, bukan urusan dia.
"Pokja PTSL tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya lagi.
Awak media ini sempat menanyakan terkait sertifikat milik warga itu diurus secara reguler atau diikutkan PTSL.
Dan ternyata dugaan warga benar, kalau sertifikat mereka itu diproses secara PTSL, bukan reguler.
"Yang membedakan proses sertifikasi secara reguler atau PTSL, berada di TTD nya. Kalau TTD itu ketua panitia, berarti sudah balik nama jua," terang petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media waktu itu.
Sedangkan pihak pengembang masih belum bisa dikonfirmasi karena alat komunikasinya tidak bisa dihubungi. (Fuad)
Editor: Doi Nuri
Tags
Bayar PTSL Rp 3 jutaan, Warga Bades Laporkan Kades Ke Kejaksaan Lumajang
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah