Diduga Aniaya Istri Sirinya, Seorang Pria di Situbondo Dipolisikan

16 November 2022 08:17

SITUBONDO – Dilaporkan ke polisi, seorang pria berinisial HS (39) warga Dusun Widoro Pasar, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, karena diduga tega menganiaya istri sirinya yang baru dinikahi tiga bulan yang lalu.
Istri sirinya berinisial CC wanita asal pulau Madura itu, mengaku ditendang, dipukuli menggunakan tangan kosong bahkan dibanting ke jalan aspal oleh suami sirinya, sehingga sebagian tubuh korban mengalami luka lebam.
Tak terima atas perlakuan suami sirinya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut korban dipanggil dan diminta keterangannya oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, pada Selasa malam 15 November 2022.
“Dengan alasan cemburu, setiap kali bertengkar, dia selalu melakukan penganiayaan. Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Situbondo,” tutur CC.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini, penyidik memanggil korban CC untuk diminta keterangannya.
“Karena antara korban dan terlapor tidak ada bukti keduanya menikah, meski terlapor mengaku istri sirinya. Sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut masuk dalam tindak pidana umum, bukan kasus KDRT,” ujar AKP Dedhi Ardi. (Sarwo).
Editor: Doi Nuri
Tags
Diduga Aniaya Istri Sirinya, Seorang Pria di Situbondo Dipolisikan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah