Diduga Langgar Perpu Cipta Kerja, PT TMJM Berurusan Hukum

20 Februari 2023 16:15

Kabupaten Gresik, SJP - PT. Tangga Mas Jaya Makmur (TMJM) yang beralamat di Jalan Raya Bangkingan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dilaporkan polisi berdasarkan surat aduan LPM/44.Satreskrim/I/2023/SPKT/Polres Gresik, tertanggal 24 Januari 2023.
Laporan pengaduan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan, lantaran pihak perusahaan tidak menyerahkan ijazah pekerja mantan pekerja berinisial YPS (28) sekaligus pelapor, didampingi penasehat hukum, Supolo Setyo Wibowo SH, MH, Senin (20/2/2023).
Selaku penasehat hukum dari YPS (28), Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.
Menurut Polo sapaan karib pengacara YPS ini, pihak terlapor diduga indikasi kuat ada upaya perbuatan melanggar hukum.
Sebab, ungkap Polo
mengingat pada dasarnya penggelapan bukan termasuk dalam delik aduan, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan sekalipun jika telah terjadi perdamaian dengan korban, hal tersebut tidak menjadi alasan penghapusan kewenangan untuk menuntut terhadap delik tersebut.
"Karena laporan polisi atas perkara tersebut tidak ditarik kembali," bebernya.
Tak hanya itu, Polo juga menegaskan sebagaimana diatur dalam kutipan menurut Pasal 185 Perpu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Atau dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s.d. Pasal 85) KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana.
Sehubungan dengan itu, juga diatur dalam UU HAM ujar Polo. Dapat dikatakan bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dalam penahanan ijazah, yaitu;
"Melanggar hak pekerja untuk meningkatkan taraf kehidupannya, seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk hidup, memeprtahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya", kutip Polo mengingatkan.
Diberitakan sebelumnya, somasi (teguran) I dan II lantaran tengah terjadi konflik internal dengan mantan pekerjanya inisial YPS. Dipicu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah asli milik YPS.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan merespon atas perkara tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai laporan diterima.
"Sudah kami terima pengaduan nya. Saat ini pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan, apabila ditemukan unsur pidana akan ditingkatkan ke penyidikan," tulisnya singkat saat dikonfirmasi sambungan chat WA.
Sementara pihak perusahaan PT TMJM hingga berita ditayangkan tidak merespon meski chat terkirim dan dibaca saat dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui pesan WA. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Diduga Langgar Perpu Cipta Kerja, PT TMJM Berurusan Hukum
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah