Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Dirugikan Rp2,6 Milyar, Korban Desak Status RED Notice Tersangka Importir Asal Australia

profile
jefri

18 Februari 2023 09:08

1.5k dilihat
Dirugikan Rp2,6 Milyar, Korban Desak Status RED Notice Tersangka Importir Asal Australia
Korban sekaligus pelapor dugaan penipuan transaksi dagang dengan tersangka WNA dan WNI mendatangi Polda Jatim terkait Red Notice.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan WNA (Warga Negara Australia) dan seorang perempuan inisial CS sudah masuk dalam daftar Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol terus dipertanyakan  pelapor sekaligus korban (SE) dengan mendatangi Polda Jatim, Kamis (16/2/2023).

SE (41), perempuan asal Kabupaten Sidoarjo ini menceritakan dalam perkaranya adalah sebuah perencanaan kerugian dari transaksi dagang yang secara sengaja dilakukan oleh tersangka.

Diakui SE, sejak enam (6) tahun silam atas upaya hukum perkaranya bergulir ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim belum menemukan titik terang.

SE juga menyebutkan upaya mencari keadilan dan penegakkan hukum, pihak terlapor sudah dilaporkan dengan dua laporan polisi (LP) berbeda. 

Pertama, lanjut SE menyebutkan terlapor berinisial DTJ (warga negara Australia) dan CS warga Negara Indonesia (WNI) sudah dilaporkan dengan surat LPB/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jatim. Dengan total kerugian senilai $63 ribu atau setara kurs rupiah sekitar Rp 935 juta.

Laporan berikutnya dengan LP nomor LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jatim yang diberikan pada 19 Desember 2016. Dengan total kerugian senilai Rp 1.825.800.000,-.

"Anehnya, meski sudah ditetapkan tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan sudah terbit juga Red Notice disertai status keberadaan alamat diterangkan jelas. Tapi, kenapa belum ada tindakan proses hukum penangkapan dan tahan pelaku hingga batas waktu mau habis tak kunjung ada kejelasan,” keluhnya kepada awak media.

Pasalnya dari penerbitan Red Notice itu, SE mengungkap dikeluarkan pada Februari dan Oktober 2019 lalu. Artinya, bulan ini (Februari 2023), Red Notice tersebut tinggal beberapa hari lagi masa kadaluarsa dari batas waktu yang ditentukan. 

Lebih rinci dikatakan SE, berdasarkan surat pemberitahuan rujukan penyidik yang telah menerima surat dari Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri.

Disebutkan SE tertuang dalam surat penerbitan red notice Interpol terhadap terlapor DTJ dengan nomor control No. A-2093/2-2019 tanggal 20 Februari 2019 dan red notice Interpol dengan control No. A-10224/10-2019 tanggal 2 Oktober 2019 terhadap terlapor CS.

Kronologis Kejadian

SE memebeberkan saat peristiwa awal kejadian dialami tahun 2014 lalu bermula baru mendirikan perusahaan. Bergerak di bidang ekspor produk barang usaha  mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim.

Singkat cerita, dirinya mengawali usaha berdagang produk kebutuhan pokok yang akan dijual ke negara lain sesuai pesanan. Lalu, mengenal tersangka (DTJ) saat
masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. 

Selang setahun kemudian, SE mengaku dihubungi oleh DTJ karna dari perkenalan  dalam forum pertemuan para distributor produk dari kebutuhan barang yang dibutuhkan luar negeri lewat pengiriman ekspor. 

"Tapi saya sampaikan kepada DTJ kalau sudah tidak bergabung dalam perusahaan tempat bekerjanya. Sebab, saya membuka perusahaan baru sendiri. DTJ tetap merayu saya dan bercerita banyak tentang singkat profilnya (DTJ,red)," ingatnya.

"DTJ adalah pelaku usaha asal Australia yang menawarkan kerjasama dengan tawaran harga produk menggiurkan dan mengajak kerjasama saya," ulasnya seraya ingin membeli barang-barang yang dijual SE dengan jumlah besar.

Kemudian, kata SE tidak percaya langsung dengan pelaku tersebut. Namun, DTJ terus merayu.

Selain itu, DTJ juga menyampaikan sebenarnya sudah memiliki partner di Indonesia yang men-support kebutuhannya di Australia, sebut SE.

Partner bisnis tersangka dimaksud itu juga lambat dan butuh banyak supplier lainnya di Indonesia untuk perusahaannya di Australia (PERTH), kutip SE menirukan rayuan DTJ.

Dengan tujuan, DTJ ingin mencari orang lain atau partner baru lagi, cetus SE dari percakapan yang disampaikan warga Australia itu. Bahkan, sempat dikatakan bahwa DTJ ini juga memiliki perusahaan di Australia Barat (Western- Australia). 

Perusahan dimaksud adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas, kutip SE mengingat dari percakapan dengan DTJ yang mengaku juga kalau DTJ ini seorang importir dari negara Kangguru dan memiliki perusahaan di Indonesia. 

Perusahaan itu, sambung SE mengatasnamakan milik perempuan berinisial CS, yang tak lain adalah istri dari DTJ, bergerak diperdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari -hari dengan harga yang dibawah standart. Harga yang ditawarkan pelaku memang menggiurkan. 

“Saat itu, DTJ minta saya untuk kirimkan empat kontainer dalam sekali pemesanan kirim barang. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” urainya.

Akan tetapi, dari permintaan barang itu, kata SE, DTJ meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. "Sebenarnya, permintaan itu berat," akunya.

SE kembali pertimbangkan mencoba untuk memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya dari semua permintaan pesan barang telah dikirim melalui jasa forwarding yang sudah melakukan kontrak kerjasama milik DTJ.

Sayangnya, hingga batas waktu yang diberikan sampai sekarang, DTJ sulit dihubungi dan tidak ada pembayaran masuk dari semua barang-barang yang sudah dikirimkan dan diterima DTJ. 

“Proses hukum yang saya alami dalam kasus ini semua masih tidak jelas dan berkesan dipersulit. Padahal, saya hanya memperjuangkan hak dapat keadilan dari perbuatan tersangka dengan sengaja melakukan penipuan yang direncanakan,” tandasnya kesal.

"Harapan saya, penyidik tidak berkesan pasif dan memperhatikan dengan cermat dan teliti atas perkara yang saya alami sendiri dan segera dari pak Kapolri bertindak tegas meng-ekstradisi dan menangkap tersangka ke Indonesia guna diproses hukum, seperti halnya dengan cara pencekalan, penarikan atau pencabutan paspor pelaku," ujarnya.

Tak hanya itu, SE mengaku juga sudah  berkali-kali bersurat ke pimpinan Polri dan Presiden RI untuk meminta bantuan perlindungan hukum maupun penindakan tegas kepada institusi Polri untuk menindak tegas pelaku dapat diproses tangkap atau ditahan. 

Bahkan, disebutkan juga tanggapan dari surat yang ditujukan kepada Staf Kepresidenan menyampaikan bahwa Presiden memberikan respon, dan akan ditindak lanjuti secara mekanisme yang berlaku. SE juga menyebut sempat pernah datang ke negara dan lokasi tenpat DTJ bermukim. Namun justru mendapat ancaman oleh DTJ akan dilaporkan ke pihak imigrasi. 

"Saat itu juga, saya langsunh berkonsultasi dan diarahkan oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Australia (Perth), agar diminta kembali dan membuat laporan ke pihak kepolisian Republik Indonesia sampai sekarang," bebernya.

"Hari ini pun saya hanya mendapat keterangan sudah disampaikan mendapat laporan balasan surat dari yang dikirimkan ke Mabes Polri, tapi lagi-lagi tidak ada ketegasan penindakan hukum menangkap pelaku," sesalnya lagi. 

Beberapa waktu terakhir, SE juga kerap kali diteror oleh DTJ. Bahkan, mengirim orang ke rumahnya. 

“Dia (tersangka) mengaku jika punya backingan berpangkat Jenderal di Polisi RI. Punya kenalan banyak jenderal Polisi. Ini kan sudah nyata dan jelas indikasi ada dugaan perbuatan melanggar atau melawan hukum segera dapat diusut tuntas pihak kepolisian Indonesia berlaku adil," paparnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (17/2/2023) memberikan respon jawaban atas perkara tersebut.

"Yaa ditunggu saja.
Nanti kalau sudah di infokan," singkatnya dari pesan tertulis saat dikonfirmasi suarajatimpost.com lewat celluler chat WA.(Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Dirugikan Rp2,6 Milyar, Korban Desak Status RED Notice Tersangka Importir Asal Australia

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT