Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Eksekusi Putusan MA, Kejari Kabupaten Mojokerto Jemput Mantan Kadis Pertanian

profile
Andy

14 Februari 2023 19:35

2.7k dilihat
Eksekusi Putusan MA, Kejari Kabupaten Mojokerto Jemput Mantan Kadis Pertanian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana Sulistyowati, Selasa (14/2/2022)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana Sulistyowati, Selasa (14/2/2023) siang sekitar pukul 13.43.

Sulistyowati adalah terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian senilai Rp 3,7 miliar. Ia dieksekusi Kejari Kabupaten Mojokerto setelah kasasi atas kasusnya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Saat dijemput, sejumlah petugas Kejari Mojokerto terlihat menjaga sejumlah pintu rumah Sulistyowati di Jalan Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Nampak, penjagaan dilakukan oleh petugas kejaksanan karena dikhawatirkan terpidana akan kabur dari belakang rumah. 

Namun, setelah menunggu sekitar satu jam jaksa langsung masuk ke dalam rumah dan menjemput terpidana. 

Dengan membawa tas barang, mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto itu dinaikkan ke kendaran dan dibawa ke Kejari Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto.

Awalnya Sulistyowati ditahan Kejari Mojokerto tahun 2021 setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal DAK. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp 474.867.674. 

Saat persidangan terpidana mengajukan tahanan kota dan dikabulkan majelis hakim. Bahkan, usai vonis terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, bulan oktober tahun 2022 proses kasasi ditolak MA. 

Kajari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pihaknya telah mengksekusi putusan Makamah Agung RI dengan nomor 5754K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama terpidana Ir Sulistyowati MM. 

"Terpidana ini terbukti bersalah atas putusan Mahkamah Agung pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi (tipikor)," ungkap Sulvia Triana Hapsari. 

Lebih lanjut, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa terpidana dipidana dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun), denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

"Oleh karena terpidana sudah mengajukan kasasi, kemudian kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, putusannya baru bisa kita eksekusi pada saat ini," kata Sulvia Trian Hapsari. 

Menurutnya, kasus terpidana ini selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal. 

"Jadi, pada kurun waktu Januari 2016 sampai Desember 2016, terpidana ini telah terbukti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya. (Andy)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Eksekusi Putusan MA, Kejari Kabupaten Mojokerto Jemput Mantan Kadis Pertanian

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT