Empat Anggota DPRD Jatim Masuk Daftar Cekal KPK

07 Maret 2023 18:02

Surabaya, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melanjutkan penyidikan perkara dugaaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka, yakni Sahat Tua P Simandjuntak bersama kawan-kawannya, dengan merilis empat nama.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. "Benar, saat ini masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Sahat dan kawan-kawannya," ungkap Ali.
Ia lantas mengatakan, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 hingga 2024.
Ali menegaskan, tindak upaya hukum cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan mendatang sampai dengan Juli 2023, dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.
Langkah cegah ini, menurut Ali, diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah hukum RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik KPK.
Terpisah dikonfirmasi, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya, Febby Wilson Sayuti menanggapi lagsung dan masih dalam proses cek data secara online terkait disebutkan penyebutan nama daftar cekal terhadap 4 nama dimaksud oleh KPK.
"Sebentar ya mas, kami harus melakukan cek data secara terpadu dahulu melalui online data system. Karna semua dilakukan dan yang menentukan langsung dari pusat Direktorat Jenderal Keimigrasian di Jakarta sudah by system gak pake surat manual jadi sudah pasti tahu dan tersambung kepastian data dimaksud," terangnya.
Untuk diketahui, hari ini Selasa (7/3/2023) digelar sidang petdana dengan agenda bacaan dakwaan dengan dua nama terkait perkara korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Dua nama tersebut adalah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Diketahui, keduanya disidangkan dalam waktu bersamaan mendengar bacaan dakwaan dari JPU KPK.
Terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi, disebutkan dalam dakwaan JPU, adalah penyuap tersangka Sahat.
(Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Empat Anggota DPRD Jatim Masuk Daftar Cekal KPK
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah