Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Hak Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Tindak Pidana Korupsi

profile
Nusa

09 April 2023 13:48

1.7k dilihat
Hak Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Tindak Pidana Korupsi
Satria Alga Dwi Ikram Peserta COE Magang di kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER'S (foto: Asmojodipati for SJP)

Pojok Hukum, SJP - Tanpa pernah hilang dari pembahasan publik serta pemberitaan media massa, perkara korupsi dari sejak mula reformasi sampai dengan sekarang tetap saja menjadi fokus utama, sebab memang korupsi inilah akar utama segala permasalahan kebangsaan.

Seperti tidak pernah ada jera, pejabat dari berbagai macam lini pemerintahan ada saja yang tersandung perkara korupsi, baik pejabat yang bersifat regular seperti Pegawai Negeri Sipil, maupun pejabat yang memiliki kedudukan bersifat tentative/tertentu.

Sementara, seperti misalnya pejabat pada komisi-komisi yang dibentuk oleh pemerintah dan atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Selaras dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, korupsi pada pokoknya merupakan setiap perbuatan tidak jujur ​​yang menggunakan jabatan dan atau kekuasaan/kewenangan untuk mendapatkan keuntungan baik demi kepentingan pribadi atau untuk orang lain.

Sehingga dari definisi tersebut, memberikan gambaran bahwa tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi pihak yang disangka/didakwa korupsi, yang beralasan tidak turut menikmasi hasil korupsi.

Publik masih memiliki catatan bagaimana pihak yang tersangkut korupsi berjamaah/massal, selalu saja ada yang beralasan tidak turut menikmasi hasil korupsi.

Seperti misalnya pada perkara korupsi yang  melibatkan 44 anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2009-2014, dan  38 anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara   periode 2009-2014, dan juga 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, akan tetapi hukum tetap saja tidak melepaskan diri dari kewajiban untuk bertanggung jawab. 

Sebenarnya, dalam kacamata penegakan hukum pidana khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, demi menekan adanya korupsi telah ada piranti hukum yang dimaksudkan untuk agar terdapat peran serta masyarakat didlam pemberantasan korupsi.

Sebab tanpa ada partisipasi masyarakat, tentu akan sangat berat memberantas korupsi, sebab pada umumnya pelaku korupsi adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk memanipulasi keadaan dan menemukan celah hokum serta untuk menutupi kejahatan.

Sehingga diharapkan ada peran aktif dari masyarakat untuk mengungkap praktik korupsi baik sebagai wistleblower (saksi pelapor) bilaman tidak turut sebagai pelaku pidana, dan atau justice collaborator (saksi sekaligus tersangka) bilamana menjadi bagian dari perkara tindak pidana. 

Sebagaimana ketentuan didalam Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya mengatur Whisleblower  tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

Justice Collaborator sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama maka kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang setidaknya pada point 7, menerangkan bahwa

“Mahkamah Agung meminta kepada Para Hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dapat memberikan perlakuan khusus dengan antara lain memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya," ujar Satria.

Lebih lanjut, Satria menambahkan, terdapat Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Tentang perlindungan Bagi pelapor.

Juga perlindungan bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama No: M.HH-11.HM.03.02.th.2011 No: PER-045/A/JA/12/2011 No: 1 Tahun 2011 No: KEPB-02/01-55/12/2011 No: 4 Tahun 2011 Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama hal mana titik penting ada pada Pasal 5 yang menjelaskan bahwa Pelapor dan Saksi Pelapor berhak untuk mendapatkan perlindungan.

Serta tidak dapat dituntut secara hukum, atas laporan atau keterangan yang diberikan dihadapan aparat penegak hukum, kecuali dengan sengaja memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar.

"Bilamana Pelapor kemudian dilaporkan balik oleh terlapor, maka proses penyidikan dan penuntutannya atas laporan pelapor didahulukan dari laporan terlapor sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 (1) Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan “perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hokum, penanganan secara khusus; dan penghargaan.

Penghargaan itu sendiri, dikatakan Satria, sebagaimana telah menjadi amanat Pasal 42 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian juga dijabarkan didalam  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 43 Tahun 2018).

Disana terdapat aturan mengenai hadiah yang akan diberikan kepada masyarakat yang turut berperan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan  besaran bisa mencapai Rp200 juta rupiah.

Keberadaan aturan-aturan tersebut, diharapkan akan mendorong pengungkapan perkara korupsi, sebab pelaku korupsi yang pada umumnya memiliki kemampuan manipulatif serta  cukup cakap menemukan celah hokum menutupi perbuatan jahat, dapat sedemikian rupa diminimalisir.

Selanjutnya diharapkan masyarakat yang mengetahui hal-hal tertentu yang kiranya membantu aparat penegak hokum menemukan bukti ada korupsi, menjadi semakin berperan aktif membantu terungkapnya perkara-perkara korupsi.

Sedangkan terkait pihak yang menjadi bagian dari adanya perilaku korupsi, maka demi segera terbongkarnya tindak pidana korupsi, hendaknya tersangka dalam kasus yang sama tetapi bukan pelaku utama berlomba untuk menjadi saksi yang bekerja sama agar “mendapatkan perlakuan khusus beserta  keringanan hukuman dan/atau bentuk perlindungan-perlindungan  lainnya” papar dia.

Penulis : Satria Alga Dwi Ikram
Peserta COE Magang di kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER'S

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hak Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Tindak Pidana Korupsi

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT