Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Hendak Transaksi Bubuk Mercon Pemuda Jombang Ditangkap

profile
Bams

05 April 2023 12:17

1.6k dilihat
Hendak Transaksi Bubuk Mercon Pemuda Jombang Ditangkap
Pelaku ketika menunjukkan bubuk mercon yang disimpan dirumahnya kepada petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Plemahan for SJP)

Kabupaten Kediri, SJP - MS pemuda 18 tahun asal Kabupaten Jombang dibekuk Polsek Plemahan Kediri. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi bubuk mercon, di jalan Desa Mojoayu Plemahan Sabtu malam lalu.

Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar menjelaskan pelaku ditangkap saat akan bertransaksi bubuk mercon seberat 5 kilogram. Bubuk tersebut dipesan oleh seseorang asal Kediri.

Pelaku ketika menunjukkan bubuk mercon yang disimpan dirumahnya kepada petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Plemahan for SJP)

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran bubuk mercon, dan langsung kami tindak lanjuti. Dan ternyata benar yang bersangkutan membawa bubuk 5 kilogram," ujar AKP Anwar, Rabu (5/4/2023).

Anwar menambahkan pihaknya langsung melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. Saat digeledah di rumah pelaku kawasan Mejoyolosari Kecamatan Gudo Jombang, polisi menemukan lagi barang bukti 9,5 kilogram bubuk mercon.

Pelaku ketika menunjukkan bubuk mercon yang disimpan dirumahnya kepada petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Plemahan for SJP)

Ada lagi 3,5 kg bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium seberat 6kg, 2 ikat sumbu mercon, 1 bungkus tepung kanji serta sejumlah alat produksi.

"Total yang kita amankan itu 14,5 kg obat mercon dan 3,5 kg obat sumbu," imbuhnya.

Atas peredaran bubuk mercon itu, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek Plemahan. Pelaku terancam dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 , dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

Pewarta: Bambang Setioko 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hendak Transaksi Bubuk Mercon Pemuda Jombang Ditangkap

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT