Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Ini Dakwaan JPU KPK Terhadap Dua Penyuap Perkara Korupsi Sahat

profile
jefri

07 Maret 2023 18:57

1.7k dilihat
Ini Dakwaan JPU KPK Terhadap Dua Penyuap Perkara Korupsi Sahat
Persidangan terdakwa penyuap aliran dana hibah tersangka STPS dkk di PN Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (7/3/2023). (Foto Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan tindak korupsi terhadap penyuap aliran dana hibah yang meejerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

Sidang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), pada PN Surabaya. Selasa (7/3/2023).

Dua terdakwa tersebut dalam bacaan dakwaan JPU adalah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam persidangan di ruang Cakra, kedua terdakwa, Abdul Hamid  dan Ilham Wahyudi dihadirkan dan mendengar secara langsung dihadapan majelis persidangan oleh JPU dan Penasehat Hukum.

JPU KPK, Arif Suhermanto membacakan, terdakwa terlibat dalam rentetan perkara suap tersangka Sahat yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikelola sebesar lebih dari Rp 269 miliar yang kini masih diproses oleh KPK.

KPK melanjutkan, dari jumlah tersebut, setiap Pokmas hanya menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tongani SH MH, didampingi hakim anggota Dr Emma Elyani SH MH, dan Manambus Pasaribu SH MH.

Arif Suhermanto secara bergantian bersama tim memaparkan, suap dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 

Dari perkara yang libatkan dan menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah POKIR.

Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik Sahat Tua P Simandjuntak sebagai berikut:

a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

"Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama Pokmas," ujar JPU.

Kendati demikian, JPU KPK membeberkan dalam rencana kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Lebih lanjut dikatakan dakwaan JPU KPK, disebut pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas.

"Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas," tegas JPU KPK, Rio Vernika.  

Kemudian, tim JPU KPK, Handoko Alfiantoro melanjutkan bacaan untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi.

"Mereka ditunjuk untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat," sebut JPU.

Lalu, disebut juga bahwa terdakwa Abdul Hamid yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui Muhammad Chozin untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah POKIR milik Sahat. 

Dan Terdakwa Abdul Hamid sanggup membayar uang ijon fee kepada Sahat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah POKIR tersebut.

Syaratnya, sebut JPU harus melengkapi untuk pemenuhan formalitas permintaan dana hibah POKIR, terdakwa Abdul Hamid selaku koordinator meminta kepada terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah POKIR. 

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa Ilham Wahyudi. 

Sementara para pengurus Pokmas yakni Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Masih dibacakan tim JPU KPK, Luhur Supriyadi pengerjaan pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para terdakwa.

"AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim Ketua, Tongani SH MH memberi kesempatan kepada pihak penasehat hukum terdakwa, apakah mengajukan permohonan nota keberatan (eksepsi).

"Kepada penasehat hukum terdakwa dan terdakwa silahkan disampaikan berunding untuk mengajukan eksepsi atau tidak," tanya Hakim, kemudian dijawab oleh PH terdakwa, Yusri Nawawi," Tidak yang mulia, sudah cukup jelas.

Hakim kemudian melanjutkan agenda sidang kembali digelar pada 14 Maret 2023 dengan agenda sidang pembuktian saksi sebanyak 77 saksi. Dengan durasi waktu 90 hari selesai.

"Sidang digelar kembali 14 Maret 2023 dengan menghadirkan 77 saksi sesuai jadwal 90 hari terselesaikan," tutupnya. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Ini Dakwaan JPU KPK Terhadap Dua Penyuap Perkara Korupsi Sahat

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT