Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Ini Vonis Tragedi Kanjuruhan Untuk Dua Terdakwa

profile
jefri

09 Maret 2023 23:00

1.4k dilihat
Ini Vonis Tragedi Kanjuruhan Untuk Dua Terdakwa
Gelar sidang putusan kedua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Jefri Yulianto/SJP

Surabaya, SJP - Sidang
putusan vonis pidana atas terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panitia pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Securtiy Officer dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Abu Ahmad Shidqi Amsya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) dibacakan langsung secara terpisah.

Kedua terdakwa divonis atas perkara tragedi laga pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, menewaskan 135 korban jiwa. 

Amar putusan hakim didengar dan berlangsung singkat dibacakan Hakim dihadapan kehadiran para terdakwa, JPU dan penasehat hukum di majelis persidangan. 

Saat penjatuhannya, Abdul Haris divonis pidana 1 tahun 6 bulan. Dan Suko Sutrisno dijatuhi pidana hukuman penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing penjara 1,6 tahun untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno dipenjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata ketua majelis hakim Abu Ahmad.

"Terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana karena kelalaian kealpaan menyebabkan matinya orang lain," sebut Hakim.

"Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain menderita luka berat dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit halangan menjalankan dari mata pencaharian selama waktu tertentu," sambungnya.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa adalah: terdakwa menjalankan permintaan Kapolres Malang saat itu, agar memajukan jadwal pertandingan. 
 
Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh PT. LIB, terdakwa bukan sebagai pemicu kerusuhan.

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” ujar majelis hakim. 

Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah turut berlaku baik dengan berempati asih kepada penderitaan korban. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.
 
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepakbola.

“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepakbola khususnya di Malang,” sambung Hakim.

Tragedi kemanusiaan itu,  yang semestinya dapat menawarkan kegembiraan, berubah menjadi petaka dan air mata dirasakan keluarga korban yang mendengar bacaan putusan.

Hakim menambahkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, pihaknya tidak sependapat dengan JPU terkait tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Untuk diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa yang sebelumbya dituntut dan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2).

Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara terhadap Abdul Haris. Dan 

"Saya masih pikir-pikir terkait vonis ini, saya keberatan karena saya tidak ikut menembakkan gas air mata ke tribun penonton," ucap Abdul Haris saat meninggalkan ruang sidang.

Disusul, oleh Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Upaya hukum selanjutnya kami juga masih pikir pikir mas," ujar Eko Hendro Prasetyo, Penasehat Hukum terdakwa.

Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) Undang-Undang keolahragaan. 

Atas dasar itu Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim belom dinyatakan tetap (incracht) ini, terdakwa Abdul Haris maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis ini.

"Saya masih pikir-pikir terkait vonis ini, saya keberatan karena saya tidak ikut menembakkan gas air mata ke tribun penonton," ucap Abdul Haris saat meninggalkan ruang sidang.

Hal senada juga diutarakan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Upaya hukum selanjutnya kami juga masih pikir pikir mas," ujar Eko Hendro Prasetyo, Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya, untuk terdakwa lain yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dan masih tunggu jadwal vonis putusan selanjutnya. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Ini Vonis Tragedi Kanjuruhan Untuk Dua Terdakwa

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT