Inkracht, Kejari Mojokerto Kembalikan Uang Korupsi PNPM Jatirejo

20 Februari 2023 19:28

Kabupaten Mojokerto, SJP - Setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berhasil mengembalikan uang negara, Senin (20/2/2023) siang.
Uang yang disita tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018-2019 lalu.
Kasi Intelijen Kabupaten Mojokerto, Moch Indra Subrata mengatakan, tadi siang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Haspsari menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.261.482.400 kepada Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo, Slamet Gunawan.
"Pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari itu dilakukan sekitar pukul 11.00," ungkap Moch Indra Subrata.
Lebih lanjut, Indra Subrata menyampaikan, pengembalian keuangan/penyelamatan kerugian keuangan negara itu sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Haspsari menuturkan, kegiatan pengembalian kerugian/penyelamatan keuangan negara yang dilakukan pihaknya adalah salah satu proses tahapan penanganan perkara yang telah dilaksanakan.
"Yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi pelaksanaan putusan Pengadilan maupun putusan MA RI," kata Sulvia Triana Hapsari.
Dengan tuntasnya proses penanganan perkara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari Binti Bambang Suwardi, lanjut Sulvia, diharapkan dapat menambah kepercayaan publik/masyarakat.
"Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai lembaga penegak hukum tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka yang merupakan guru honorer warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut, terlibat perkara tindak pidana korupsi yakni menyalahgunakan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP.
Dia diduga menyelewengkan dana setoran kelompok PNPM-MP senilai Rp 464 juta dan ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Jumat (3/12/2021) lalu. (Andy)
Editor: Vebriansyah
Tags
Inkracht, Kejari Mojokerto Kembalikan Uang Korupsi PNPM Jatirejo
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah