Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara

profile
Bams

03 Mei 2023 20:16

1.2k dilihat
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Istrinya, Venna Melinda kembali digelar Rabu (3/5/2023) siang.

Kota Kediri, SJP - Sidang kasus dugaan KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Istrinya, Venna Melinda kembali digelar Rabu (3/5/2023) siang. Kali ini, sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU akhirnya menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengatakan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan itu terbukti secara sah menurut hukum, itu maka menurut kami setimpal dengan perbuatannya," ujar Yuni.

Penasehat hukum terdakwa Epi Fani Rahmat Gunadi. (Bams/SJP)

Yuni menambahkan pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dan korban mengalami luka.

"Korban mengalami luka, dan psikis terganggu. Ditambah lagi terdakwa pernah dihukum, itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan ya terdakwa mengikuti jalannya sidang dengan sopan dan tertib, "jelas Yuni.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Epi Fani Rahmat Gunadi menilai, itu cukup berlebihan dan memberatkan. Menurutnya, fakta dipersidangan juga mengungkap saksi dokter yang menyatakan luka korban tidak terlalu berat.

"Dari awal kami beranggapan lebih tepat pakai pasal 44 ayat 4 , bukan ayat 1. Karena ini jenisnya KDRT ringan," kata Epi.

Epi dan timnya akan melakukan pembelaan disidang selanjutnya. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan yang digelar selasa pekan depan. (*)

Pewarta: Bams

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT