JPU Tuntut 6 Bulan, Terdakwa Penganiayaan Tongkat Baseball Tidak Ajukan Pembelaan

21 Februari 2023 20:09

Surabaya, SJP - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 6 bulan kepada Willem Frederick Nanlohy, terdakwa kasus penganiayaan menggunakan tongkat Baseball.
Aksi penganiayaan itu, dilakukan kepada mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya, Rafael Tanagani di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Dibacakan oleh JPU,
Jaksa menilai, terdakwa Willem Frederick Nanlohy, telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut pidana penjara selama 6 Bulan. Metapkan terdakwa Willem Frederick Nanlohy tetap dalam tahanan," kata jaksa Estik Dilla.
Dan selanjutnya, menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Willem Frederick Nanlohy sudah mengakibatkan korban Rafael Tanagani menderita luka memar.
Kemudian, lanjut JPU dalam hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa mengaku bersalah dan korban sudah memberikan maaf.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Willem Frederick Nanlohy atas bacaan vonis tuntutan oleh JPU, meeyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau tidaknya.
Prof Dr Oscarius Y.A Wijaya MH MM CLI, salah satu kuasa hukum terdakwa Willem Frederick Nanlohy tidak berkomentar banyak.
"Kami tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) karna sudah sesuai fakta yang tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum tadi sudah sesuai fakta dalam ruang persidangan," ujarnya selepas keluar sidang atas vonis tuntutan kepada kliennya tidak terlalu berat.
Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, sambung kuasa hukum dan pihak dari korban juga sudah memaafkan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.
Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.
Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu.
Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.
Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
JPU Tuntut 6 Bulan, Terdakwa Penganiayaan Tongkat Baseball Tidak Ajukan Pembelaan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah