Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Kalah Gugatan di MA, 10 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan

profile
Wawan

15 Maret 2023 19:44

1.2k dilihat
Kalah Gugatan di MA, 10 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan
10 bangunan rumah di kota kediri dirobohkan dalam proses eksekusi (wawan/sjp)

Kota Kediri, SJP - Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri, Rabu (15/3/2023). Eksekusi dilakukan setelah 21 warga tergugat kalah dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu sudah merupakan keputusan hukum tetap dengan sesuai prosedur.

“Yang kami lakukan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena para termohon tidak ada itikad baik secara sukarela dan kami juga sudah melakukan pencocokan objek eksekusi maka sesuai putusan pengadilan tanah dan bangunan ini dilakukan eksekusi,” ujarnya.

3 alat berat dikerahkan dalam eksekusi rumah di kota kediri

Objek eksekusi sendiri memiliki luas 2.597 m2.  Luasan ini terdiri dari 10 bangunan rumah dan beberapa pekarangan. Selama eksekusi berjalan, puluhan personil dari Polres Kediri Kota disiagakan di lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suwandi SH mengaku bersyukur pelaksanaan eksekusi sudah berjalan lancar. Meskipun dalam proses eksekusi ada 1 keluarga yang enggan meninggalkan tempat tinggalnya, dengan menggelar pengajian.

suwandi sh kuasa hukum penggugat menilai eksekusi sudah merupakan putusan hukum tetap

“Alhamdulillah eksekusi sudah berjalan lancar, meskipun tadi ada beberapa warga yang  rumahnya enggan dieksekusi. Dalam putusan ini sudah dinyatakan para tergugat tidak sah menempati tanah yang menjadi objek eksekusi,” tuturnya.

Suwandi menambahkan, sebelum langkah eksekusi dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.

“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah, menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Namun sengketa tidak berhenti di putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri saja. Nyatanya, warga selaku tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dinyatakan menang secara sah menjadi pemilik 10 bangunan itu. 

Lagi-lagi sengketa berlanjut di tahun 2020 pihak penggugat pun kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang. 

Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sayangnya dalam permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong. (wawan)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kalah Gugatan di MA, 10 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT