Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Kasasi 'Bank Titil' Bergulir di MA, Dwi Heri Mustika: Berharap Bank Titil Tidak DiJadikan Yurisprudensi 

profile
jefri

31 Desember 2022 19:25

608 dilihat
Kasasi 'Bank Titil' Bergulir di MA, Dwi Heri Mustika: Berharap Bank Titil Tidak DiJadikan Yurisprudensi 
Advokat Dwi Heri Mustika, S.H datang ke MA RI. (SJP)

SURABAYA – Pasca Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H datang ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 58, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (30/12).

Dwi Heri menerangkan terkait berkas perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 belum terkirim ke MA. 

“Saya sudah tanya langsung ke bagian informasi MA, dan petugas MA mengatakan kepada saya, bahwa berkas perkara belum diterima MA. Dan, saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomer surat pengantar,” katanya.

Kendati demikian, sambung Dwi Heri untuk perkara ini sebelumnya sempat dan pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.

Namun kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim, kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.

“Menurut kami ini aneh, karenanya demi junjung tinggi azas peradilan dan guna hak mendapatkan kepastian hukum klien kami atas nama Tina Sundartina (55), peristiwa hukum ini akan kita kawal. Untuk itu, dalam kasasi dimohonkan, kami datang langsung ke MA,” tandasnya.

Kenapa tetap diperjuangkan sampai MA, Dwi Heri menegaskan sudah sangat jelas dalam pembuktian sebelumnya, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi  dari pemohon kasasi yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim. 

"Alasannya kan sudah tegas dan tertuang dalam putusan PN Surabaya cukup tak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang di paniterai pengganti Siswanto. Disebutkan klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000. Ini yang tidak wajar," terangnya.

Padahal, menurut Dwi Heri, ada dicantumkan dalam memory kasasi adalah sebutan Bank titil. Disitulah tidak masuk akal dan tak wajar. 
Pertanyaannya," Bank titil itu apa dan kantornya dimana ?, Coba apakah bisa ditunjukan kantor bank titil dimana ? dan saat itu juga kami lakukan kontra memory kasasi dari relaas pemberitahuan pemohon,” timpal pengacara yang berkantor di Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru  Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Dwi yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) menjelaskan, upaya hukum ini tak berniat dan bermaksud intervensi atas keputusan lembaga peradilan Majelis Hakim MA RI. 

Guna diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.

Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI obyektif dalam memutuskan perkara ini.

Karena putusan bank titil di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar. "Dan, jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan MA RI sehingga menjadi yurisprudensi. Maka kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” pungkas Dwi Heri yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanegara.

Yang lebih ironis, lanjutnya dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.  

“Di dalam Putusan, PT Surabaya dengan nomor perkara 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tutupnya. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kasasi 'Bank Titil' Bergulir di MA, Dwi Heri Mustika: Berharap Bank Titil Tidak DiJadikan Yurisprudensi 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT