Rabu, 31 Mei 2023
Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat dan Rusdi Didakwa Pasal Berlapis

profile
jefri

23 Mei 2023 19:27

1.5k dilihat
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat dan Rusdi Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatin non aktif diadili kasus korupsi dana hibah penprov Jatim, Selasa (23/5/2023) di PN Tipikor Juanda, Surabaya.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Sahat Tua Parulian Simandjuntak didakwa menerima suap aliran dana hibah Pemprov Jatim Rp 39,5 miliar, Selasa (23/5/2023) pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo.

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU KPK, Arif Suhermanto, terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif dan ajudannya, Rusdi dijerat pasal berlapis dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

"Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari alokasi dana hibah pokok pikiran (Pokir) mulai tahun anggaran 2020-2024 yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas)," ujar JPU KPK.

Keduanya, lanjut Arif, dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang - undang tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021.

Sedangkan dari terdakwa Ilham Wahyudi juga telah mengakui perbuatan suap sekaligus keduanya sebagai justuce colaborator (JC) bekerjasama mengungkap perkara.

Ilham wahyudi alias Eeng merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir) telah divonis oleh majelis hakim sebelumnya masing-masing 2,5 tahun pidana penjara. 

Disebutkan juga dalam dakwaan, adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim non aktif terbukti dari keterangan sidang penyuap sebelumnya diketahui bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar atas perannnya memperlancar atas pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief. 

Selanjutnya, sebut Arif, sesudah dilakukan kesepakatan dan saat pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 25 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 5 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," sambung Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. 

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Sahat dan Rusdi dipimpin oleh Majelis Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan sebanyak 130 saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa. 

"Sidang ke depan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama dan kita pilah yang saling berkesusaian pada keterangan fakta persidangan sebelumnya," ucap hakim ketua Dewa Suardita.

Di tempat sama, usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan. 

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," sesal Sahat.

Saat disinggung terkait siapa saja yang juga terlibat, Sahat enggan untuk berkomentar. Dengan pengawalan ketat, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. (*)

Pewarta: Jefri Yulianto

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat dan Rusdi Didakwa Pasal Berlapis

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT