Kamis, 01 Juni 2023
Hukum

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

profile
Andy

29 Desember 2022 21:48

852 dilihat
Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR
Kajari Kota Mojokerto, Hadiman saat konferensi pers terkait korupsi dana CSR. (SJP)

KOTA MOJOKERTO – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility, Kamis (29/12/2022).

Tiga tersangka itu berinisial (S) selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek CV Art Consultant.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada senilai Rp 607.476.698 itu dinilai tidak sesuai kontrak. Pihaknya menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Berdasarkan tim investigasi dari tim penyidik Kejari Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto ditemukan hasil pelaksanaan berdasarkan perhitungan volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarnya masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 252.173.642,15," ungkap Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman menyampaikan, modus operandi tersangka adalah melakukan mark up sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, saat membuatRAB Bill Of Quality (BQ) rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, konsultan proyek AR menghilangkan kata Tuban dengan alasan agar dalam pelaksanaannya menghindari ketidaktersediaannya batu bata dinding expose (texture) dari Tuban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama pidana penjara selama 20 tahun, denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya.

Tersangka korupsi dana CSR Kota Mojokerto, AR dan S

"S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023. Sedangkan, AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan," pungkasnya.

Perlu diketahui, dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adhyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021. 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

Proyek CSR ini dilakukan BNI dalam rangka relokasi kantor kas BNI Pasar Tanjung Anyar ke kantor kas BNI di Jalan Gajah Mada.

Pada saat pengurusan IMB untuk operasional kantor yang baru, Pemkot Mojokerto memberikan syarat untuk memberikan CSR kepada Pemkot Mojokerto. (**)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT