Kisah Supriasih Jadi Korban BMI Nonprosedural

20 Januari 2023 18:46

LUMAJANG - Nasib nahas dialami Supriasih (44), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Ia menjadi korban pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) nonprosedural.
Yuslim, anak Supriasih menerangkan jika ibunya berniat bekerja ke Malaysia untuk mengubah nasib. Kemudian, kata Yuslim, salah seorang teman ibunya, yang berada di Surabaya memperkenalkannya dengan seoarang agen berinisial RT.
"Dari situlah, kemudian RT diperkenalkan korban dengan AM, yang infonya pemilik sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kediri, tidak wilayah Kabupaten apa Kota," kata Yuslim menirukan keterangan ibunya.
Kemudian, Supriasih turut menjelaskan awal pertama kali berangkat ke Malaysia, yaitu pada akhir bulan sekitar tanggal 26 Agustus 2022, Supriasih ditampung di Kediri.
"Pengurusan dokumen seperti paspor dilakukan di Kediri, awalnya saya curiga karena nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) nya tidak ada dan waktu mengajukan paspor formulir tujuan pengajuan paspornya adalah wisata bukan bekerja tapi agensinya bilang bahwa itu tidak menjadi masalah," jelasnya.
Hal itu dilakukan Supriasih karena kurangnya pengetahuan bermigrasi yang benar dan aman. Maka dari itu, dirinya percaya begitu saja.
"Setelah ditampung 10 hari, saya diberangkatkan ke Malaysia daerah Penang," ujarnya.
Sesampainya di Penang, Malaysia ternyata Supriasih bekerja kepada warga malaysia sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan semua dokumen seperti Paspor, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dipegang pihak agensi Malaysia. Karena Supriasih curiga, yang diperjakan secara nonprosedural dan majikan mempekerjakan lebih dari 8 jam, maka waktu menelpon Yuslim, minta diurus bagaimana caranya agar bisa pulang.
Kemudian, kata Supriasih, anaknya menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Desa (DPD) SBMI Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Andinata Tanujaya, untuk meminta bantuan.
Andi berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Lumajang, Madiono, untuk meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan guna melengkap pembuatan surat permohonan bantuan kepada Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia.
Setelah surat permintaan bantuan dikirimkan kepada KBRI Malaysia, kemudian diteruskan ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang. Selanjutnya pihak KJRI menelpon majikan Supriasih untuk mengantar dan menyerahkan ke KJRI, untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.
"Majikannya ketakutan, tidak diserahkan ke KJRI tapi dikembalikan kepada agensi Malaysia untuk diantar ke KJRI," ujarnya.
Supriasih menuturkan jika pihak agensi Malaysia ternyata tidak mengantarkan dirinya ke KJRI, tapi menyerahkan kepada pemulangan jalur tikus daerah Klang. Dokumen yang dikembalikan kepada Supriasih hanya paspor dan handphone tanpa kartu.
"Saya dinaikkan kapal tongkang menuju Medan dengan biaya sendiri. Dari sana baru bisa membeli kartu telpon dan menelpon anaknya kalau sudah ada di Medan dan meminta kiriman uang untuk membeli tiket pesawat menuju Surabaya," tuturnya.
Supriasih sampai di rumahnya pada Kamis (19/1/2023) dengan selamat. Ia dijemput anaknya ke Surabaya.
Atas kasus tersebut, Madiono mengimbau kepada warga yang mau bekerja ke luar negeri agar mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja di daerahnya untuk bertanya dan konsultasi perihal bermigrasi yang aman.
Madiono juga meminta Pemerintahan desa sampai pusat gencar memberikan sosialisasi migrasi aman sesuai perintah UU PPPMI yaitu UU No 18 tahun 2017 dan menindak tegas para pengirim BMI yang secara nonprosedural. (Achmad)
Editor: Vebriansyah
Tags
Kisah Supriasih Jadi Korban BMI Nonprosedural
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah