KPK Resmi Sebut Dua Nama Pemberi Suap Perkara Korupsi Dana Hibah STPS Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

10 Februari 2023 23:18

Surabaya, SJP - Dua nama terkait perkara korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Dua nama tersebut adalah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Ali menambahkan, keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), ujar Ali, adalah penyuap tersangka STPS yang segera disidang di PN Tipikor Surabaya.
"Hari ini, Jumat (10/2/2023), telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari Tim Penyidik KPK pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarajatimpost.com.
Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Lebih lanjut disebutkan pada keterangan rilis pemberitaan KPK, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut.
Saat ini, kata Ali, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," pungkasnya. (Jefri Yulianto)
Editor: Vebriansyah
Tags
KPK Resmi Sebut Dua Nama Pemberi Suap Perkara Korupsi Dana Hibah STPS Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah