Kuasa Hukum Pemohon Bantah Tudingan Eksekusi 10 Rumah untuk Pembangunan Kampus

16 Maret 2023 19:18

Kota Kediri, SJP - Eksekusi 10 rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Rabu (15/3) kemarin, memunculkan tudingan yang mengarah pada rencana pembangunan kampus IAIN Kediri, di lahan yang sempat disengketakan itu.
Objek sengketa yang berupa 10 rumah milik 21 termohon eksekusi Zaenal Arifin Cs itu, berada persis di selatan Kampus IAIN Kediri. Hal itulah yang mendasari tudingan bahwa pemohon eksekusi berkaitan dengan pihak perguruan tinggi itu.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum pemohon eksekusi Suwandi SH dengan tegas membantahnya. Menurut Suwandi, eksekusi tersebut murni persoalan pribadi.
“Sengketa yang ada di Rejomulyo itu murni persoalan individu, dan tidak ada kaitannya dengan IAIN ataupun lembaga-lembaga lainnya. Memang untuk lokasi sengketa, kebetulan bersebelahan dengan kampus IAIN Kediri,” kata Suwandi.
Dia menambahkan, eksekusi itu juga sudah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi yang telah dikuatkan dengan putusan PK di Mahkamah Agung.
“Itu (eksekusi) semua sudah diputus hingga tingkatan Mahkamah Agung, dan itu berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebelumnya, para termohon sempat memberikan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri itu. Melalui Kuasa Hukumnya Fatmah SH, mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat disebutnya hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
Melihat hal itu, Suwandi menegaskan bila SHM yang dimiliki termohon eksekusi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai uji dari saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Untuk SHM yang diajukan oleh para termohon eksekusi, telah pernah diuji dalam pengadilan negeri dan telah dijelaskan dari saksi ahli para termohon dan pemohon eksekusi,” tegas Suwandi.
Sehingga, Suwandi menilai semua surat-surat yang dimiliki termohon, secara hukum tidak mempunyai kekuatan.
“Semua bukti-bukti yang dimiliki oleh termohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum jadi putusannya sudah diperjelas oleh putusan Mahkamah Agung dinyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki, yang dijadikan alat bukti oleh para termohon tidak mempunya kekuatan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi terhadap 10 rumah oleh di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota dengan total luasan lahan mencapai 2.597 meter persegi.
Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Sebelum eksekusi Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine juga menyebut telah melakukan seluruh prosedur sebelum eksekusi. (wawan)
Editor: Vebriansyah
Tags
Kuasa Hukum Pemohon Bantah Tudingan Eksekusi 10 Rumah untuk Pembangunan Kampus
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah