Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 100 Gram Sabu

13 Desember 2022 08:10

KOTA MOJOKERTO – Lapas Kelas IIB Mojokerto gagalkan penyelundupan narkoba yang dilempar melalui luar tembok keliling, Sabtu pagi 10 Desember 2022 lalu.
Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi menyampaikan, kejadian berawal dari informasi dugaan penyelundupan narkoba yang di lempar dari luar tembok Lapas ditujukan di genteng / atap masjid.
"Maka Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Disri Wulan Agus yang melakukan pengamanan saat itu pun melaporkan kepada saya sebagai Kalapas. Dengan segera, saya perintahkan untuk mengungkap dugaan penyelundupan tersebut," ungkap Dedy Cahyadi.
Lebih lanjut, Dedy Cahyadi mengatakan, sekitar pukul 09.15 WIB, ada 2 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pekerja meminta izin untuk membersihkan tandon masjid yang berada di atap masjid.
"Disri Wulan Agus pun memerintahkan 1 orang anggota jaga untuk mengawal WBP tersebut, staf Ka KPLP memantau melalui CCTV serta seluruh petugas jaga di sebar pada titik rawan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti," tutur Dedy.
Menurutnya, dari CCTV 1 nampak WBP Syahruni yang berada di atas masjid mengambil barang berupa 1 tas kresek yang dicurigai barang tersebut akan diselundupkan, kemudian diletakkan di dalam saku oleh yang bersangkutan.
"Setelah Syahruni turun dari atap, Ka KPLP beserta staff melakukan penggeledahan pada tubuhnya. Petugas pun menemukan 1 tas kresek warna hitam yang di kantongi WBP tersebut, dan melaporkannya kepada Kalapas," bebernya.
Ketika dibuka, lanjut Dedy, petugas menemukan 100 gram Sabu yang dimasukkan dalam bungkus snack. Kemudian dilakban hitam dan dimasukkan dalam popok bayi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan beberapa saksi dan di dokumentasikan berupa video.
"Setelah dilakukan pengungkapan penyelundupan diduga narkoba jenis Sabu yang dilakukan oleh Syahruni. Diketahui pemilik barang tersebut adalah 1 WBP an Sugeng slamet alias Kepet. Oleh karena itu, saya pun berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Edi Purwo Santoso untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dilakukan serah terima barang bukti oleh Ka KPLP kepada Tim Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto," pungkasnya. (*)
Editor: Doi Nuri
Tags
Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 100 Gram Sabu
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah