Medina Zein Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan

23 Februari 2023 20:50

Surabaya, SJP - Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto dituntut pidana penjara 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ugik Rahmantyo di hadapan Ketua Majelis Hakim persidangan atas perkara jual beli tas Hermes diduga palsu, Kamis (23/2/2023) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Terdakwa Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta semua unsur-unsur dalam fakta persidangan saling berkesesuaian," kata JPU.
Ditambahkan JPU, juga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dihadirkan dalam sidang, keterangan saksi ahli, saksi korban dan dari terdakwa sendiri telah meyakinkan penuntut umum terbukti secara sah.
Tak hanya itu, Medina juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut dengan pidana penjara kepada terdakwa Medina Susiani selama 2 tahun dan 8 Bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan. Membayar biaya perkara," kata Jaksa.
Hal ini, menurut JPU, dalam keterangan sebelumnya disebutkan sebagai pertimbangan analisis perdagangan dari Kementerian Perdagangan Jakarta, Epraim Careen menyatakan Medina Zein telah melakukan tindak pidana bertindak sebagai pelaku usaha. Sedangkan Uci Flowedea sebagai konsumen.
"Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya," urai Jaksa Ugik.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Medina Susiani alias Medina Zein didakwa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP.
"Terungkap kalau 9 tas Hermes yang dijual terdakwa Medina Zein adalah palsu, invoicenya juga bukan asli bikinan dari Hermes, Paris. Terdakwa dinilai terbukti menjual Tas Hermes palsu kepada korbannya, Uci Flowdea karna memiliki nilai ekonomis," imbuhnya.
Untuk itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara yakni satu buah kwitansi terlampir no.1 sampai dengan 12.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, AA. Gede Agung Parnata bertanya kepada terdakwa, apakah mengajukan pledoi (nota pembelaan). Medina Zein menjawab menyerahkan semua kepada penasehat hukum.
Sidang dilanjutkan pekan depan, 2 Maret 2023. (Jefri)
Editor: Vebriansyah
Tags
Medina Zein Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah