Kamis, 01 Juni 2023
Hukum

Pelepasan TORA Disetujui KLHK, di Banyuwangi Objek yang Dilepaskan Seluas 696,80 hektar 

profile
Ikhwan

25 Mei 2023 08:30

1.5k dilihat
Pelepasan TORA Disetujui KLHK, di Banyuwangi Objek yang Dilepaskan Seluas 696,80 hektar 
Ilustrasi TORA (Website Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan Univeristas Gajah Mada)

Banyuwangi, SJP – Permohonan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi akhirnya disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat KLHK Nomor Sk.485/ Menlhk/ Setjen/Pla.2/5/2023 tertanggal 19 Mei 2023.  

Di dalamnya disebutkan tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Seluas ± 2.385,64 Ha. 

Tanah yang menjadi TORA diantaranya berada di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. 

Di Banyuwangi objek yang dilepaskan seluas 696,80 hektar. Kabar itu tentu disambut gembira oleh warga Bumi Blambangan. 

Khususnya masyarakat pinggiran hutan peserta program Reforma Agraria di Banyuwangi. 

Sebab prosesnya sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2022 lalu. Adalah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Banyuwangi terus getol mengawal proses ini. 

Salah satu perwakilan, Tim Tim GTRA Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengatakan pelepasan tanah ini merupakan tahap pertama. 

"Ini tahap pertama untuk program Reforma Agraria di Banyuwangi,"  kata Rudi, Rabu (24/5/2023). 

Dia menyebut Tim GTRA sejak 2022 lalu seirus mengawal proses ini. Tim terus kompak, menjalin komunikasi lintas sektor hingga pada akhirnya apa yang ditargetkan berhasil diraih.  

Menurut Rudi, salah satu yang berperan penting adalah Kantor Staf Presiden (KSP), yang diwakili langsung oleh salah satu Tenaga Ahli, Handoko.  

Kebetulan Handoko adalah putra daerah Banyuwangi. Dia asli kelahiran Dusun Sugihwaras, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore. 

"Kebetulan Mas Handoko ini juga Sekretaris Jenderal PROJO Pusat. PROJO adalah ormas pendukung setia Presiden Jokowi. Dan memang, Reforma Agraria ini merupakan program yang dicetus langsung oleh Bapak Presiden Jokowi,” ungkap Rudi. 

Sementara itu, Handoko mengaku ikut lega dengan adanya keputusan tersebut. Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas Presiden Joko Widodo. 

Foto : Handoko saat menemani Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, (istimewa).

Hal itu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Menangani sengketa dan konflik agraria.  

"Kemudian menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah," ujarnya. 

"Semoga tujuan mulia dari Bapak Presiden Jokowi untuk mensejahterakan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan dari pinggiran bisa segera terwujud," imbuhnya. 

Sebagai tindak lanjut keputusan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria di Banyuwangi, dalam waktu dekat Tim Terpadu Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) akan segera turun ke daerah. 

Sebagai informasi di Banyuwangi, program Reforma Agraria diikuti 32 desa dari 12 kecamatan. Meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Tegaldlimo, Glenmore, Kalibaru, Wongsorejo, Songgon, Sempu, Kalipuro, Siliragung dan Tegalsari. 

Namun untuk pelepasan tahap pertama, yang terdaftar masih 17 desa saja. Diantaranya 4 Desa di Kecamatan Tegaldlimo, mulai dari Desa Kalipait, Kedungasri, Purwoagung dan Kendalrejo. 

Kemudian 3 Desa di Kecamatan Glenmore, diantaranya Desa Margomulyo, Bumiharjo dan Sumbergondo.  

Ada 2 desa di Kecamatan Sempu yakni, Desa Jembewangi dan Desa Temuguruh.  

Selanjutnya satu desa di Kecamatan Tegalsari yakni di Desa Karangdoro, satu desa di Kecamatan Kalibaru berada di Desa Banyuanyar. 

Satu desa di Kecamatan Songgon, tepatnya di Desa Bayu. Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. (*)

Pewarta: Mohammad Ikhwan 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Pelepasan TORA Disetujui KLHK, di Banyuwangi Objek yang Dilepaskan Seluas 696,80 hektar 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT