Penyuap Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Divonis 2,5 Tahun

16 Mei 2023 22:23

Surabaya, SJP - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun kepada dua penyuap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Selasa (16/5/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun (2) tahun dan 6 bulan pidana penjara," ujar Hakim Ketua, Tongani dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya.
"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambungnya.
Vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dituntut 3 tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Hakim Tongani membacakan amar putusan.
Dalam bacaan amar putusan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan menurut pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa bersikap kooperatif untuk bekerjasama ungkap perkara menjadi terang.
Sehingga, oleh Hakim juga dinyatakan terhadap kedua terdakwa sebagai (Justice Collaborator), menyesali perbuatannya, sopan dan ada tanggungan keluarga.
Di tempat sama, PH terdakwa, Yusri Nawawi juga menanggapi terima putusan hakim. "Kami terima putusan hakim yang sudah dibacakan dan sesuai perbuatan yang sudah didakwakan oleh JPU sebelumnya," ucapnya.
Untuk diketahui, Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021. Ia berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) dan adik iparnya Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan ini.
Keduanya terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Parulian Simandjuntak sebesar Rp39,5 miliar untuk mempermulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas sejak tahun 2020-hingga 2024.
Selanjutnya juga diketahui kasus suap dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam sidang sebelumnya JPU KPK membeberkan, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah POKIR.
Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik Sahat Tua P Simandjuntak sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.
b.Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.
c.Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
JPU KPK, Arif Suhermanto juga merinci dari seluruh keterangan fakta dari saksi dihadirkan saling berkesesuaian.
"Dari seluruh gelar persidangan terhadap terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang dihadirkan melalui keterangan saksi selama pemeriksaan saling berkesesuaian dan terdakwa juga mengakui dan menyesali," kata JPU KPK.
Satu di antaranya, diperoleh keterangan dalam rencana kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subekti selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Sidang selanjutnya, untuk terdakwa Sahat Tua P.Simandjuntak akan digelar tanggal 23 Mei 2023 menunggu penyusunan berkas dakwaan, dan kini sudah diselesaikan sehingga sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)
Pewarta: Jefri Yulianto
Editor: Vebriansyah
Tags
Penyuap Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Divonis 2,5 Tahun
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah