Peradi Pergerakan Dorong Pembentukan Kehormatan Advokat

18 Januari 2023 20:58

Surabaya - Sekretaris Jendral DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH., MSi., di sela-sela pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara disebut Peradi Pergerakan Surabaya di Hotel Royal Tulip, Selasa (17/1/2023) mendorong dan memperjuangkan dibentuknya Dewan Kehormatan Advokat.
Syafei berpendapat sampai saat ini belum adanya pembentukan lembaga yang berfungsi dan berwenang dalam mengawasi langsung pelaksanaan kode etik advokat.
Untuk itu, dari kegiatan pelaksanaan pelantikan keanggotaan yang diikuti 13 anggota perwakilan DPC Kota Surabaya ini diharapkan mampu memiliki jiwa yang sejalan dengan marwah martabat profesi advokat professional.
Selanjutnya, Organisasi Advokat Peradi Pergerakan didirikan oleh beberapa senior, di antaranya Sugeng Teguh Santoso SH yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Hermawi Taslim, S.H, Banuara Sianipar, S.H, Philipus Tarigan, S.H, M Syafei, S.H.,MSi dan Kamal Firdaus, S.H.
Sementara, Ketua umum DPP Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso SH menambahkan sejak dikukuhkan organisasi advokat baru pada 28 Oktober 2020. Jumlah anggota Peradi Pergerakan mencapai saat ini sudah mencapai 520 anggota dan sah terdaftar di Mahkamah Agung.
Sedangkan terkait, materi pembekalan hak imunitas kepada anggota baru juga sangat perlu diperhatikan menjalankan profesi advokat seperti amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003.
"Anggota yang sudah bergabung dan terdaftar di Peradi Pergerakan bisa langsung menjalankan fungsi kepengurusan di wilayahnya. Karena posisi organisasi sudah sah dinyatakan terdaftar di Kemenkumham RI," tegasnya.
Menurut Sugeng sekaligus ketua Indonesia Police Watch (IPW), hal tersebut sudah sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2003 tentang advokat yang menegaskan para anggota sejajar dengan penegak hukum lain dan bukan sekedar penasihat hukum yang konotasinya bekerja di luar litigasi proses peradilan.
Tak sekadar itu, Sugeng juga menuturkan dalam menjalankan tugas dan fungsi peningkatkan kualitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Termasuk advokat magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat, menyelenggarakan Pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi.
Sementara, Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya, Hartadi Hendra Lesmana SH.,MH CTA,CLA menambahkan dalam penegasan menjalankan profesi advokat punya nilai integritas harus dan wajib menjaga sikap pribadi masing-masing.
Yang intinya, lanjut Hendra jadi pengacara itu harus jujur, komitmen dan bertanggungjawab menjaga marwah organisasi profesi sesuai amanah UU Advokat No.18 Tahun 2003.
"Tahun ini, rencananya dari organisasi Peradi Pergerakan juga sudah menyiapkan satu lembaga bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan baik secara pro bono maupun prodeo. Karena, itu bentuk daripada jiwa pengabdian pelayanan hukum profesi advokat yang dilakukan untuk kepentingan umum masyarakat," pungkasnya. (Jefri Yulianto)
Editor: Vebriansyah
Tags
Peradi Pergerakan Dorong Pembentukan Kehormatan Advokat
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah