Perpanjangan PKPU PT Indonesia Energi Dinamika Direkomendasi Hakim Pengawas 45 Hari Sepakat Dibentuk Panitia Kreditur

22 Februari 2023 15:23

Surabaya, SJP – Sidang lanjutan atas permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Dipimpin oleh Hakim Pengawas, Gunawan Tri Budiono merekomendasikan
dalam tahapan persidaagan PKPU telah menyepakati PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang yang harus dilunasi senilai Rp5,7 triliun terhadap sebanyak 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut sejak 2019 setelah rampung dalam kondisi fisik bangunan sekarang.
"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT Indonesia Energi Dinamika. Tapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draft proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU selama 45 hari," ujar Hakim pengawas (Hawas).
Untuk diketahui, lanjut Hawas, pelaksanaan sidang dimaksud adalah tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU. Namun, Hawas memberi kesempatan kepada para kreditur untuk menyikapinya.
"Silahkan kepada kedua belah pihak dalam ruang sidang ini untuk disampaikan dan didengarkan masing-masing usulan maupun pendapat," kata Hawas.
Selanjutnya, dalam pemaparan ruang sidang semula debitur PT Indonesia Energi Dinamika mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari.
Namun dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur PT Indonesia Energi Dinamika memperpanjang PKPU selama 45 hari.
"Baiklah, saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh Hakim Pemutus," tegas Hawas Gunawan.
Kemudian, pihak Kuasa Hukum Debitur PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan dalam rapat tersebut memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.
"Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," katanya.
Johanes menambahkan PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara.
"Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," paparnya singkat.
Sementara dari pihak Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan, justru menuntut itikad baik debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas.
"Pihak direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan, untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU. Padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," tandasnya.
Kendati demikian, Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.
"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur terbentuk nanti dapat memberi usulan pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri," timpalnya menambahkan.
Pasalnya, lanjut Ikhwan krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Perpanjangan PKPU PT Indonesia Energi Dinamika Direkomendasi Hakim Pengawas 45 Hari Sepakat Dibentuk Panitia Kreditur
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah