Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

PN Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi CSR BNI Kota Mojokerto

profile
Andy

01 Februari 2023 19:11

1.4k dilihat
PN Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi CSR BNI Kota Mojokerto
Suasana sidang praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi CSR BNI Kota Mojokerto, Rabu (1/2/2023) pagi

KOTA MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka korupsi CSR BNI Kota Mojokerto, Rabu (1/2/2023) pagi. 

Hakim Jenny yang memimpin sidang praperadilan tersangka korupsi CSR BNI Kota Mojokerto itu menolak semua tuntutan yang diajukan pemohon. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman membenarkan penolakan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka korupsi CSR BNI Kota Mojokerto. 

“Iya Mas benar, hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” jawab Hadiman, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.

“Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya. “Nanti akan kita buktikan disana,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang putusan praperadilan tiga tersangka korupsi CSR BNI Kota Mojokerto ini berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis 19 Januari 2023.

Sekadar informasi, sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa 24 Januari 2023. (Andy Yuwono)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

PN Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi CSR BNI Kota Mojokerto

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT