Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Polda Jatim Ungkap Tersangka Robot Trading ATG, Tipu Korban Hingga Rp 9Triliun

profile
jefri

08 Maret 2023 22:45

1.8k dilihat
Polda Jatim Ungkap Tersangka Robot Trading ATG, Tipu Korban Hingga Rp 9Triliun
Media Conference Polda Jatim Bongkar Kejahatan Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang dan jerat ITE melalui Robot Trading ATG. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP – Polda Jatim melalui kepolisian jajaran Satuan Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap crazy rich Surabaya yang sekaligus founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Tersangka ditangkap di salah satu hotel kawasan Surabaya barat, Sabtu 4 Maret 2023 pagi.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat media conference di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023) didampingi jajaran Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Disebutkan Kapolda, dari proses pendalaman laporan yang diterima dari jajaran Polresta Malang Kota, berdasarkan laporan dari MY (45) sekaligus menjadi korban.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sampai tahap pengembangan dan baru beberapa hari, tersangka berhasil diringkus.

"Kemarin berdasarkan laporan dari MY sebagai pelapor yang juga menjadi korban penipuan, sudah kami amankan pelakunya.  Diduga melakukan jerat tindak pidana berkaitan dengan UU perdagangan, ITE dan Pencucian Uang karna dikenal juga sosok Crazy Rich di kota Surabaya," kata Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto kepada awak media.

Hasil ungkap sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain. 

Diantaranya di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.

Penangkapan tersangka diketahui juga merupakan pengelola dari perusahaan swasta yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim dan sudah lama terhadap yang bersangkutan masuk daftar incaran polisi atas tindak pelaku kejahatan yang dilancarkan dalam menjaring korban.

Dibeberkan Kapolda dari laporan MY (45) diketahui adalah warga Jalan Buton Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang. 

Modusnya, tersangka DWSD alias WK ini sudah menggeluti robot trading  sejak Juli 2021. Kemudian
merayu korban dengan cara menyuruh RE untuk datang menemui MY guna menjelaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Cafe LFY Jalan Semeru Kel. Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang.

Dengan bujuk rayu RE,  
WSD alias WK warga Jalan Embong Brantas Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang atau Perum Grand Permata Jingga Ds. Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang, terjadi sekira pada rentang waktu 25 November 2021-21 September 2022, pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, korban (MY) melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali untuk membeli robot senilai Rp. 42.158.376 dan deposit: Uang senilai Rp 1.999.995.448. Semua ditranfer ke rekening pelaku.

“Karena melihat akun MT4 milik pelapor MY mengalami profit, pada tanggal 27 Januari 2022, dirinya kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320,” kata Kapolda.

Namun pada saat dana akan ditarik gagal, lanjut Kapolda, dengan konfirmasi di web bahwa penarikan terlalu besar, karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000. Akhirnya diiakukan penarikan USD 2.000, ternyata masih gagal. dengan keterangan, masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.

Dicoba lagi penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) pada tanggal 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USO 1.999 dan ada beritanya bisa, namun dana tidak masuk pending.

Dengan adanya laporan terkait Robot Trading tersebut, Polresta Malang dibackup oleh Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pelakunya diamankan.

Barang buktinya, 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), lembar screenshot print out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42.158.376, lembar screenshot print bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1.999.995 448, lembar print out bukti setoran. 

Kemudian pada 27 Januari 2022 senilai Rp 4.000.005.320, flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosiai whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), dan 2 HP berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 4SA Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal 378 KUHP, Tentang penipuan. Pasal 372 KUHP, Tentang penggelapan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Polda Jatim Ungkap Tersangka Robot Trading ATG, Tipu Korban Hingga Rp 9Triliun

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT