RRJS Sarana Filter Keadilan Hukum di Lingkungan Sekolah

02 Maret 2023 11:43

Surabaya, SJP - Pemangku kebijakan, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) inisiasi Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA, SMK dan SLB se Propinsi Jawa Timur.
Pembentukan RRSJ itu, mendasari sejalan terkait peristiwa pidana yang masuk kategori extra ordinary crime.
Seperti pencabulan terhadap anak, maupun kekerasan seksual terhadap peserta didik marak terjadi pada kasus maupun perkara menimpa perempuan dan anak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr Toni Harmanto MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati kompak mendukung.
Terbukti hari ini, Kamis (2/3/2023) di SMKN 5 Surabaya, Jalan Mayjend Prof Dr Moestopo, para petinggi itu bersinergi bersama lakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
Dalam kata sambutannya, Khofifah memandang kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja di Jawa Timur masih relatif tinggi.
"Maka, sebagai upaya memberikan pendekatan untuk penyelesaian konflik hukum, penting adanya mediasi diantara korban dan terdakwa," katanya.
Untuk mencapai nilai keadilan, lanjut Khofifah, juga perlu melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum guna mencapai keadilan restorative.
Gubernur menambahkan, ada proses pembelajaran terkait keterlibatan keadilan restorative dimaksud.
"Khususnya, peserta didik, dan juga orang tua murid, apabila ada hal hal yang memang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses secara hukum, karena nanti akan berdampak kepada anaknya sendiri," imbuh Khofifah.
Keberadaan RRJS, diharapkan Khofifah, nantinya tidak hanya bagi pelajar SMA sederajat, nantinya juga akan didirikan mulai dari pelajar tingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Tadi saya menyampaikan traficking in children di SMP di kelas yang sama, dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada Rumah Restorative Justice ini," pesannya usai melaunching RRJS.
Tokoh perempuan nasional itu menegaskan, dalam hal penyelesaian permasalahan pelajar tidak hanya diselesaikan di sekolah, melainkan dimanapun.
"Tidak hanya di sekolah, jadi di desa-desa sudah ada rumah Restorative Justice yang di inisiasi oleh tim Kejaksaan, ada Rumah Rembuk yang di inisiasi oleh tim Kepolisian," papar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RRJS ini adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula, khususnya adalah pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.
"Ada syaratnya, yaitu tersangka bukan sebagai residivis dan ancaman pidananya tidak boleh lebih dari lima tahun maksimalnya," terangnya.
Menurut Mia, dalam penerapan keadilan restoratif merupakan suatu kebenaran mendapat hak kedudukan persamaan dalam hukum (Equality before the Law).
"Ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh," tururnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol, Toni Harmanto juga mengimbau tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RRJS ini.
Ia mencontohkan, kasus extra ordinary crime, seperti kasus narkotika harus dibedakan, antara pengedar, pengguna, atau yang bersangkutan dinyatakan sebagai residivis.
"Mengingat keadilan restorative justice adalah perintah dan amanat Undang-Undang yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, maka jika RJ dimaksud terkait dengan pidana hukuman melampaui aturan dan residivis, tidak masuk kategori wilayah RRJS," tegas dia.
Artinya, papar Kapolda Jatim, hal itu yang juga harus difilterisasi karena bisa saja pengedar Narkoba menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika.
“Jadi kalau dia kategori illicit trafficking (perantara ilegal) pada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, ini kan bisa saja menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika," tandasnya.
Untuk diketahui, Keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) hingga saat ini sebanyak 949, diantaranya 630 Rumah RJ di lingkungan sekolah, 4 Rumah RJ di lingkungan Kampus, dan 319 Rumah RJ di lingkungan Desa dan Kecamatan.
Dalam launching RRJS tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pemrov Jatim dan Pejabat Utama Polda Jatim serta SMA, SMK dan SLB di 38 Kabupaten /kota di Jawa Timur, dari masing-masing daerah secara virtual. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
RRJS Sarana Filter Keadilan Hukum di Lingkungan Sekolah
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah