Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan, Kembali Diadili di PN Surabaya

profile
Doi

30 November 2022 07:49

609 dilihat
Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan, Kembali Diadili di PN Surabaya
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus penipuan secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu. (istimewa)

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Ugik Ramantyo gelar sidang agenda pembacaan dakwaan selebgram Medina Zein (terdakwa).

Selebgram cantik itu, terjerat pasal berlapis atas kasus penipuan jual beli tas merk Hermes yang ditransaksikan diduga palsu, Selasa 29 November 2022 kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Medina Zein mengikuti sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) wanita Pondok Bambu, Jakarta dengan perkara lain sebelumnya.

JPU Ugik Ramantyo mengatakan, perbuatan terdakwa Medina Zein sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) hirif a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa Medina Zein didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya. 

Atas dakwaan tersebut, Medina Zein melalui penasihat hukumnya akan ajukan eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada 8 Desember 2022 mendatang.

"Sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim A.A. GD Agung Pranata sembari mengetuk palunya akhiri persidangan.

Terpisah Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Zein tidak ditahan lantaran sudah menjadi penghuni warga binaan di Rutan Wanita Pondok Bambu dalam perkara lain.

"Karena itu terdakwa kita hadirkan dalam persidangan secara virtual," jelasnya kepada wartawan di PN Surabaya. 

Sementara itu, Soetomo selaku penasihat hukum terdakwa Medina Zein mengatakan jika hubungan hukum antara kliennya dengan saksi korban Uci Flowdea dalam jual beli Tas Hermes tersebut didasarkan atas perjanjian. 

Hal itu disampaikan Medina Zein saat bertemu dengan tim penasihat hukumnya di Rutan Wanita Pondok Bambu.

"Kata Mbak Medina Zein waktu kita temui di Rutan Pondok Bambu bilang memang ada perjanjian bilamana ditemukan hal hal yang tentunya tidak asli maka masing masing punya kewajiban," kata Soetomo.

Medina, dikatakan dia, mengembalikan uang dan tasnya dikembalikan ke Medina. "Namun sepertinya tasnya ini belum dikembalikan ke Mbak Medina, tapi sama pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian, itu yang jadi permasalahan ini sampai dipersidangkan," terangnya.

Saat ditanya apakah Tas Merk Hermes yang dijual ke saksi Uci Flowdea adalah  palsu, Advokat yang akrab disapa Tomo ini belum berani memastikannya. 

"Saya belum tau, saya kira Mbak Medina juga nggak bisa mengatakan asli atau palsu," pungkasnya.

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU, perkara ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.

Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah tas merk Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun tas Hermes yang dijual Medina Zein tersebut ternyata palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.

Karena tidak ada itikad baik, kasus yang merugikan saksi Uci Flowdea sebesar Rp.1,3 miliar lebih tersebut di laporkan ke Polrestabes Surabaya.(Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Selebgram Medina Zein Didakwa Pasal Perlindungan Konsumen dan Penipuan, Kembali Diadili di PN Surabaya

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT