Minggu, 26 Maret 2023
Hukum

Status PKPU-Sementara PT  LED Ditetapkan Hawas, Ini Reaksi PT GBE

profile
jefri

11 Maret 2023 22:06

1.6k dilihat
Status PKPU-Sementara PT  LED Ditetapkan Hawas, Ini Reaksi PT GBE
Suasana Sidang PKPU antara PT GBE dan PT LED saat dipimpin Majelis Hakim Taufan Mandala di PN Surabaya (23/2/2023). (Jefri Yulianto / SJP)

Surabaya, SJP - Usai dinyatakan Majelis Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Khusaini, Sabtu, (11/3/2023) dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui pesan singkat WA.

"Ya benar sudah dinyatakan penetapan PKPU Sementara melalui gelar sidang secara elektronik (E-Court). Diketahui pemohon perkara perdata kepailitan adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) kepada termohon PT Lombok Energy Dynamics (LED)," jelasnya.

Selanjutnya, PT LED selaku pemberi proyek hingga kini lewat jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp27 miliar oleh PT GBE.

Pekerjaan proyek dimaksud adalah pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada 2018-2021 telah selesai dikerjakan PT GBE.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala yang disampaikan secara E-Court tertanggal 9 Maret 2023.
 
Majelis Hakim menyatakan termohon PT LED selaku debitur dalam proses PKPU tersebut juga memiliki kreditur selain PT GBE, yaitu CV Citra. 

PT LED tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak tahun 2020 senilai Rp21 miliar.     

Total terhadap kedua kreditur tersebut, PT LED memiliki piutang senilai Rp48 miliar yang dinyatakan telah jatuh tempo dan dapat ditagih usai mekanisme proses gelar PKPU dinyatakan selesai. 

Bertindak sebagai Hakim Pengawas, Gunawan Tri Budiono dan sejumlah pengurus selama proses PKPU.

Sementara Kuasa Hukum PT GBE, M Ikhwan Rausan Fikri kepada awak media mengaku bersyukur atas permohonan PKPU telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujarnya.

Sidang perkara PKPU dan Kepailitan yang diajukan PT GBE, lanjut Ikhwan masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.

"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," sambungnya.
 
Penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet, diakui Ikhwan. 

"Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet sehingga sempat beredar opini negatif terkait proses persidangan perkara tersebut diumumkan melalui SIPP PN Surabaya (08/3/2023)," ujarnya.

Keterangan tersebut tak disanggah oleh humas pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Khusaini saat dikonfirmasi. "Dari tim IT juga masih tahap uji coba penggunaan aplikasi system dimaksud lewat E-Court yang tersambung hingga pantauan monitoring pengawasan langsung sampai ke MA (Mahkamah Agung)," paparnya.

Kendati demikian, Khusaini menambahkan dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum.

Terpisah, pihak kuasa hukum pemohon PT LED (termohon), Johanes Dipa Widjaja belum mendapat relaas (surat panggilan) terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Jumat (10/3/2023) menjelaskan. 

"Kami belum mendapat relaas lebih lanjut kalau sudah ada penetapan PKPU Sementara dari informasi unggahan E-Court, hanya tertulis tunda sampai 2 Mei 2023, itu saja," singkatnya.

Guna diketahui melalui SIPP PN Surabaya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan nomor registrasi : 22/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby. Dengan pihak yang berperkara adalah PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED), yang akan diselenggarakan, Selasa, 2 Mei 2023 masih tertulis dengan alasan menunggu RTM Majelis.

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) langsung menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Masing-masing ditujukan kepada perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Energi Sterila Higiena (Esterna). 

Direktur Utama PT GBE Muhaimin menjelaskan kedua perusahaan tersebut memiliki tanggungan utang ratusan miliar rupiah. 

"Kami optimistis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," katanya di Surabaya. (Jefri Yulianto)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Status PKPU-Sementara PT  LED Ditetapkan Hawas, Ini Reaksi PT GBE

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT