Tiga Jaksa Senior Ditunjuk Kejari Banyuwangi untuk Tangani Kasus Tindak Asusila Pimpinan Ponpes

12 Juli 2022 23:48

BANYUWANGI - Tiga jaksa senior disiapkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menangani perkara kasus tindak asusila pimpinan ponpes berinsial FZ.
Tiga Jaksa yang tunjuk tersebut adalah Jaksa Budi Mukhlis, Jaksa Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (12/7/2022).
Berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
"Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP," ujar Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan pihak Kejari Banyuwangi akan berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus Pencabulan santri dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.
"Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21," ungkapnya.
Sebagai informasi sebelumnya Fz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila kepada 6 santrinya.
Ia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya mantan anggota DPRD itu diancam dengan kurungan 20 tahun penjara. (Ikhwan)
Editor: Doi Nuri
Tags
Tiga Jaksa Senior Ditunjuk Kejari Banyuwangi untuk Tangani Kasus Tindak Asusila Pimpinan Ponpes
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah