Tiga Tersangka Film Porno 'Kebaya Merah' Siap Disidangkan

07 Maret 2023 09:07

Surabaya, SJP - Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Penuntut Umum segera melimpahkan perkara pemeran kebaya merah dengan ketiga tersangka yaitu (ACS) alias Aro, (AH) dan (CZ) untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/3/2023).
Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum, Ali Prakosa, SH MH membenarkan hal tersebut kepada awak media.
"Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara 'Kebaya Merah' telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Polda Jatim, selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 6 Maret 2023 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya," ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, menyebut ketiga tersangka telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Kemudian, sesuai hasil penyidikan, kronologis kejadiannya, lanjut penuntut umum disebutkan para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan, sambung penuntut umum juga menceritakan kejadian bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya.
"Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," beber penuntut umum.
Dilanjutkan dari uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan menunggu jadwal persidangan Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeran video "kebaya merah" ditangkap polisi, Minggu (6/11/2022). Kedua pelaku, yakni pria berinisial ACS dan perempuan berinisial AH, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka (pemeran) ditangkap Minggu malam kemarin di kawasan Medokan Surabaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Farman, Selasa (7/3/2023).
Dari ungkap pihak kepolisian sebelumnya, pada Sabtu 5 November 2022, tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, untuk mencocokkan detail-detail yang tampak dalam video dengan lokasi asli yang sempat viral di media sosial terekam jejak digital pelaku.
Selanjutnya, dari tersangka kasus video kebaya merah berhasil ditangkap oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Yakni tersangka berinisial CZ (22) yang berstatus sebagai mahasiswi dan berasal dari Denpasar, Bali.
Disebutkan juga kepada awak media pada tersangka CZ diduga menjadi salah satu pemeran wanita dalam video porno yang diproduksi dua tersangka sebelumnya yaitu AH dan ACS.
Adapun video porno yang diperankan oleh CZ dengan AH dan ACS adalah bertema hubungan badan tiga orang. (Jefri Yulianto)
Editor: Doi Nuri
Tags
Tiga Tersangka Film Porno 'Kebaya Merah' Siap Disidangkan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah