Vonis Hukum Pidana 2 Tahun Penjara, Medina Zein Pikir-Pikir 7 Hari

06 April 2023 14:32

Surabaya, SJP - Vonis pidana hukuman penjara 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dijatuhkan terhadap terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto pada Selasa 4 April 2023, selumbari.
Vonis tersebut diambil, berdasarkan keterangan saksi fakta persidangan saling berkesesuaian.
Medina terbukti menipu dan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, Uci Flowdea melaporkannya atas tuduhan menjual tas Hermes palsu.
Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, AA. Gede Parnata sesuai dengan penilaian, pertimbangan dan selama proses fakta persidangan dalam perkara
2502/Pid.Sus/2022/PN Sby.
"Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa Medina Susani atau yang dikenal dengan Medina Zein binti Pujo Nistianto
terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dari beberapa elemen dalam dakwaan pertama (dari jaksa)," ujar Hakim Ketua, AA Gede Agung dihadapan JPU dan Penasehat hukum terdakwa dan dihadiri saksi korban Uci Flowdea Sudjiati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," tegasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menyatakan terdakwa Medina Susani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menawarkan suatu barang secara tidak benar dan seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki standar mutu tertentu” sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Agung panggilan karib Hakim juga membacakan hal yang meringankan, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," jelasnya.
Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim.
"Pikir-pikir yang mulia. Karna, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja. Kami akan kordinasi dulu dengan terdakwa," singkatnya.
Selain itu, melalui Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (6/32023) dalam perkara dimaksud juga menetapkan barang bukti berupa;
1 lembar kwitansi pembayaran tas Hermes tanggal 5 Agustus 2021 Rp. 120.000.000,00;
1 lembar kwitansi pembayaran tas Hermes tanggal 5 Agustus 2021 Rp.150.000.000,00;
1 lembar kwitansi pembayaran tas Hermes tanggal 5 Agustus 2021 Rp.1.025.000.000,00;
8 lembar surat HERMES jenis "BIRKIN bag-Cream and Grey Epsom, bearing a code "YZF178DK”;
8 lembar surat HERMES jenis "BIRKIN bag-Ping Swit, bearing a code "YST964XC”;
8 lembar surat HERMES jenis "BIRKJN bag-Black Niloticus, bearing a code "DAS968FS”;
8 lembar surat HERMES jenis "KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code "CHA071KG”;
8 lembar surat HERMES jenis "KELLY bag-Himalaya crocodile, bearing a code "CHA071KG”;
8 lembar surat HERMES jenis "KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code "YSA057KX”;
8 lembar surat HERMES jenis "KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code "DIT005KK”;
8 lembar surat HERMES jenis "BIRKIN bag-Black Leather”;
8 lembar surat HERMES jenis "BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code "DPY512GS”;
Kemudian, tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut;
terlampir dalam berkas perkara;
1 buah Tas BIRKIN bag-Pink Swit, bearing a code YST964XC;
1 buah Tas "BIRKIN bag-Creamand Grey Epsom, bearing a code "YZF178DK”;
1 buah Tas "KELLY bag-Himalayan Crocodile, bearing a code "CBY736FS”;
1 buah Tas “BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code “DPY512GS”;
1 buah Tas "KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code "DIT005KK”;
1 buah Tas "KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code "YSA057KX”;
1 buah Tas "BIRKIN bag-Black Niloticus, bearing acode "DAS968FA";
1 buah Tas "KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code "CHA071KG”;
1 buah Tas "BIRKIN bag-Black Leather";
Dikembalikan kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati setelah diperiksa dan sebelumnya oleh JPU sebagai pertimbangan analisis perdagangan dari Kementerian Perdagangan Jakarta, Epraim Careen.
Menyatakan Medina Zein telah melakukan tindak pidana bertindak sebagai pelaku usaha. Sedangkan Uci Flowedea sebagai konsumen.
Saksi korban, Uci Flowdea juga menanggapi atas putusan hakim terhadap terdakwa bahwa yang sudah diputuskan menjadi hak mutlak sesuai proses persidangan.
"Ya memang sudah seperti itu keputusan dari pak Hakim. Apa yang diperbuat Medina Zein, puas tak puas ya memang begitu. Tuntutannya sebelumnya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Kita mengikuti," pungkasnya.
Disinggung soal apakah akan juga lakukan gugatan perdata, Uci singkat menjawab itu nantilah. Ini dulu dijalani, supaya jera tahu perbuatannya. (***)
Pewarta: Jefri Yulianto
Editor: Doi Nuri
Tags
Vonis Hukum Pidana 2 Tahun Penjara, Medina Zein Pikir-Pikir 7 Hari
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah