21 Siswi SD di Banyuwangi Dicabuli Penjual Mainan Keliling, Korban Masih Potensi Bertambah

14 Februari 2023 11:05

Banyuwangi, SJP – Sebanyak 21 siswi sekolah dasar di Banyuwangi menjadi korban pencabulan.
Mereka dicabuli oleh seorang penjual mainan keliling yang biasa berdagang di depan sekolah-sekolah.
Predator anak tersebut berinisial MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (13/2/2023) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo mengatakan, aksi terbongkar seusai seorang guru memergoki aksi pria tersebut.
Setelahnya guru tersebut mengundang wali murid untuk berkoordinasi. Mereka bersepakat untuk melaporkan insiden ini ke kepolisan.
"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Wijoyo, aksinya dilakukan sejak Januari 2023 lalu. Saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar.
Dalam menjalankan aksinya dia memberikan iming-iming. Seperti pemberian mainan gratis, diberi uang bahkan juga iming-iming untuk diajari mengendarai sepeda motor.
Dari jumlah 21 korban, dua korban duduk di bangku kelas 5 SD, dua korban kelas 6 SD.
Selanjutnya sembilan korban duduk di bangku kelas 3 SD, enam korban masih duduk dibangku kelas 2 SD, 4 korban duduk dibangku kelas 1 SD.
"Pencabulan terjadi dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari lalu. Dilakukan saat dia menjajakan dagangannya di depan sekolah-sekolah," ujarnya.
Wijoyo menambahkan, kemunungkinan besar jumlah korban masih bisa bertambah. Sementara yang melapor masih hanya satu sekolah saja.
"Kemungkinan ada korban lainnya di sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Mohammad Ikhwan)
Editor: Doi Nuri
Tags
21 Siswi SD di Banyuwangi Dicabuli Penjual Mainan Keliling, Korban Masih Potensi Bertambah
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah