4 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan di Banyuwangi Ditangkap di Bali

20 September 2022 21:23

BANYUWANGI - Pelaku persetubuhan berinisial AZ (25) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangorejo setelah buron hampir 4 bulan.
Pria itu dibekuk ditempat persembuanyiannya di wilayah Denpasar Bali, Kamis 16 September 2022 lalu.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan insiden persetubuhan terjadi pada akhir Mei 2022 lalu.
Korbannya adalah AS remaja perempuan berumur 16 tahun.
"Persetubuhan ini dilaporkan oleh orang tua korban sejak awal Juni," kata AKP Mujiono, Selasa (20/9/2022).
AKP Mujiono menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi korban. Modusnya adalah bujuk rayu dan iming-iming dinikahi.
"Namun saat setelah melakukan hubungan di sebuah kamar kos, tersangka ini menghilang tanpa kabar, meninggalkan korban begitu saja," ujarnya.
Korban yang merasa tertipu janji manis tersangka, akhirnya mengadu ke orang tuanya. Kemudian oleh orang tua ditindak lanjuti dengan melapor ke kepolisian.
Sementara tersangka selama ini ternyata berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil di bekuk di Bali.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo pasal 76 E UU Nomor tahun 2016 perlindungan anak," tandasnya. (Ikhwan)
Editor: Doi Nuri
Tags
4 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan di Banyuwangi Ditangkap di Bali
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah