17 Jam Setelah Bacok Santri, Seorang Pemuda di Situbondo Berhasil Dibekuk Polisi

13 Oktober 2022 19:10

SITUBONDO - Kurang dari 17 jam, tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk seorang pemuda pelaku pembacokan terhadap salah satu santri di Kabupaten Situbondo ditempat persembunyiannya.
Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo wilayah tengah yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MDR (20) warga Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura usai membacok AM (19), seorang santri di salah satu Ponpes di Situbondo, Kamis (13/10/2022).
Paska kejadian, pelaku MDR dibekuk petugas di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Tidak hanya itu, tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sebilah pedang dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku MDR terhadap korban AM warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, tepat di pintu masuk salah satu Ponpes di Situbondo itu, terekam kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di Ponpes yang diketahui mengasuh ribuan santri.
Akibat dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang, korban mengalami luka bacok dibagian wajah dan luka bacok di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan pelaku pembacokan santri, pelaku berhasil daiamankan di tempat persembunyiannya.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan mantan santri di ponpes tersebut, namun karena pelaku sering membuat masalah, sehingga pelaku dikeluarkan oleh pihak ponpes,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra.
Petugas mengamankan MDR itu, sambung Dedhi, berawal dari video yang viral di media sosial (medsos). Berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di area Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban
"Sesuai dalam laporan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, yakni tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara, sedangkan motif pembacokan tersebut dendam,"ungkapnya. (Sarwo)
Publisher : Syahrul
Tags
17 Jam Setelah Bacok Santri, Seorang Pemuda di Situbondo Berhasil Dibekuk Polisi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah