Bawa Sabu dan Ganja, Warga Wonokromo Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto

22 Mei 2022 10:19

MOJOKERTO - Seorang pria warga Kota Surabaya, Ihwan Sutono Supriadi (48) diringkus Sat Resnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah di Dusun Pakiskulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/5/2022) malam.
Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri Sutrisno menyebutkan, Ihwan yang merupakan warga Wonokromo Tengah, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya diamankan petugas karena terbukti membawa sabu dan ganja.
"Saat dilakukan penggeledahan pada tas miliknya, petugas menemukan 1 paket sabu dan 2 paket ganja yang dikemas bungkus kertas," kata Bambang.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Adit yang ditahan di lapas porong, sedangkan untuk barang bukti ganja terlapor mendapatkan dari Dwi yang saat ini masih buron (DPO).
Tersangka, kata Bambang, diamankan di sebuah rumah di Dusun Pakiskulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 1,97 Gram, 1 paket ganja yang terbungkus kertas warna putih dengan berat kotor 2,57 Gram, 1 paket ganja yang terbungkus kertas warna coklat, dengan berat kotor 2,18 Gram, 1 buah scrop plastik warna putih," jelasnya.
Menurutnya, petugas juga mengamankan 1 pak kertas papir, 1 buah korek api, 1 (satu) buah tas warna hitam.
"Karena terbukti melanggar hukum, maka tersangka kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
Tags
Bawa Sabu dan Ganja, Warga Wonokromo Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah