Rabu, 31 Mei 2023
Kriminal

Belasan Pelaku Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso Diamankan

profile
Rizqi

07 Februari 2023 20:11

872 dilihat
Belasan Pelaku Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso Diamankan
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko bersama jajarannya, saat menggelar Press Release ungkap 3 pengedar sabu dan 8 pengedar pil logo Y di halaman depan Mapolres Bondowoso, Selasa (7/2/2023). (Foto : Humas Polres Bondowoso)

KABUPATEN BONDOWOSO - Satreskoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba dan 8 pengedar pil logo Y.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat press release, di halaman depan Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya), dari awal Januari hingga 6 Februari 2023.

"Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang  pemakai. Untuk kasus edar sediaan farmasi, kami mengamankan delapan orang pengedar,” terangnya.

Saat ini, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2, 40 gram, pil logo Y sebanyak 3.077 butir. 

Pelaku pengedar sabu ini melanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku kasus narkoba adalah membeli untuk dijual lagi. Sabu tersebut diperoleh dari Tanggul Kabupaten Jember.

“Saat ini, orang tersebut masih dalam pengejaran. Para pelaku membeli kemudian menjualnya lagi dengan harga Rp 400 ribu," ungkapnya.

Sedangkan, untuk kasus edar sediaan farmasi, 8 orang pelaku adalah penjual atau bandar yang menjual pil kepada masyarakat umum. Pil Y didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada. 

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada semua orang tua agar hati-hati dalam mendidik anak. Jangan sampai mengkonsumsi pil logo Y ini,” pesannya.

Kedelapan pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, terancam pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (rizqi)

Editor: Vebriansyaj

Tags
Anda Sedang Membaca:

Belasan Pelaku Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso Diamankan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT