Minggu, 26 Maret 2023
Kriminal

Demi Bayar Hutang, Pasutri Nekat Curi Motor di 30 TKP

profile
Doi

13 Februari 2023 10:47

1.4k dilihat
Demi Bayar Hutang, Pasutri Nekat Curi Motor di 30 TKP
Aksi pasutri di Kota Kediri yang nekad melakukan curanmor untuk bayar hutang, berujung urusan hukum. Senin (13/2/2023). (Wawan / SJP)

Kota Kediri, SJP – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap pasangan suami istri asal Nganjuk, setelah mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Pasangan berinisial YM dan NA itu, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di 30 lokasi.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Candra mengakui untuk saat ini kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kediri Kota meningkat.

Pihaknya akan terus bekerja menindaklanjuti LP yang ada, termasuk salah satunya curanmor oleh pasutri itu.

“Akhir-akhir ini memang curanmor di wilayah kami meningkat, kami imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, “Ujar Perwira asal Jawa Barat itu.

Kasus curanmor yang diotaki pasutri itu, terjadi sejak Agustus 2022 lalu. Mereka beraksi dengan mengincar kendaraan yang ada di tempat umum seperti pinggir jalan, toko, serta halaman sekolah.

Mendampingi Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menambahkan, bila pelaku curanmor pasangan suami istri itu telah beraksi di 30 TKP. Modusnya, mereka mengincar kendaraan yang tidak dikunci ganda.

“Sasarannya motor yang tidak dikunci ganda, lalu oleh NA motor itu di bawa ke tempat aman, sebelum akhirnya didorong dari belakang oleh suaminya, menggunakan kendaraan lain,”imbuh Tomy.

AKP Tomy juga menuturkan, bila YM dan NA nekat mencuri, untuk membayar hutang-hutang mereka.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motor curian itu dijual oleh pelaku ke seorang pendah berinisial AA, asal Tuban. Oleh penadah, motor-motor itu dijual online ke pasaran.

“Setelah berhasil mencuri, motor-motor itu disimpan dulu di kontrakan pelaku, sebelum dijual ke AA warga Kabupaten Tuban, nanti oleh AA dijual secara online,”tambah AKP Tommy.

Dari tangkapan itu, petugas menyita barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 16 unit.

Pasutri YM dan NA terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk AA sang penadah, dikenakan pasal 480 KUHP.

Pihak satreskrim Polres Kediri Kota terus mengembangkan kasus curanmor yang diotaki oleh pasutri itu. (Wawan)

Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Demi Bayar Hutang, Pasutri Nekat Curi Motor di 30 TKP

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT