Diduga Lakukan Pencurian, Mantan Karyawan Rumah Makan di Situbondo Diringkus Polisi

23 Juli 2022 16:08

SITUBONDO - Diduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) seorang mantan karyawan rumah makan Wak Noto di Jalan Raya Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, diringkus polisi.
Pasalnya, pria berinisial MTK (28) warga Jalan Basuki Rahmad, Mimbaan, Panji, Situbondo ini, diduga nekat mencuri barang berharga yang berada didalam Rumah Makan "Wak Noto" tempatnya bekerja. Modusnya, pelaku menggandakan kunci pintu rumah makan tersebut.
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, dari pengakuan, terduga pelaku nekat mencuri karena kecewa dan sakit hati dengan perkataan pemilik rumah makan tempat dia bekerja.
"Aksi pencurian ini dilakukan setelah dirinya berhenti bekerja di Rumah Makan ini. Modus operandinya, sebelum berhenti, pelaku menggandakan kunci pintu. Setelah berhenti bekerja, duplikat kunci pintu itu dibawa pulang," kata Iptu Gede Sabtu (23/7/2022) siang.
Lebih lanjut Gede mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas, setelah pemilik rumah makan melaporkan kejadian pencurian ini ke Mapolsek Asembagus pada Rabu 13 Juli 2022 pukul 08.30 WIB. Berbekal dari laporan itu, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Heri Sudarmanto (60) pemilik rumah makan yang mengaku kehilangan satu buah Kulkas, freezer bok, penghangat makanan, show case, sound sistem dan mik, sejumlah ikan segar dan beras dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta,"tuturnya.
Gede menambahkan, berdasar olah TKP dan dari keterangan sejumlah saksi dilokasi kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat 22 Juli 2022 dirumahnya.
"Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,"pungkas Gede.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Sarwo).
Editor : Syahrul
Tags
Diduga Lakukan Pencurian, Mantan Karyawan Rumah Makan di Situbondo Diringkus Polisi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah