Edarkan Tiga Paket Sabu, Pria Asal Bangsal Mojokerto Diciduk Polisi

13 November 2022 22:38

MOJOKERTO – Lagi, seorang pemuda berusia 30 tahun, FYA diciduk Satresnasrkoba Polres Mojokerto. Lantaran, terduga pelaku FYA nekat mengedarkan 3 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pihaknya berhasil membekuk FYA di halaman sebuah rumah yang terletak di Dusun Pendowo, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Ia dibekuk bersama beberapa barang bukti, Selasa dinihari, 8 November 2022 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Yakni, tiga klip paket sabu yang masing-masing berisi 0,64 gram; 0,30 gram dan 0,28 gram," ungkap AKP Bambang Tri S.
Tak hanya itu, AKP Bambang Tri menyampaikan, petugas juga mengamankan 1 lembar kertas tissu warna putih, 1 buah plastik klip, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit handphone merk VIVO warna hitam.
"FYA ini kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (Andy)
Editor: Doi Nuri
Tags
Edarkan Tiga Paket Sabu, Pria Asal Bangsal Mojokerto Diciduk Polisi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah