Hamili Keponakan Warga Karangploso Ditahan

04 April 2023 17:07

Kota Batu, SJP – Setelah ditangkap jajaran Polres Batu beberapa bulan lalu, dengan dugaan persetubuhan kepada anak, warga Karangploso, Kabupaten Malang berinisial M terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini proses hukum terdakwa M sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas kepada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, pada Selasa (4/4/2023).
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," kata Januar.
Terdakwa M, diceritakan Januar, telah lima kali melakukan persetubuhan kepada seorang anak berinisial SN yang notabene masih berstatus keponakan, hingga hamil.
"Terdakwa M menggunakan ancaman kekerasan, dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras saat memaksa korban berhubungan badan," imbuhnya.
Sekadar informasi, terdakwa M oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (*)
Pewarta: Syaiful Islam
Editor: Doi Nuri
Tags
Hamili Keponakan Warga Karangploso Ditahan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah